Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata gaji pekerja terus meningkat selama empat tahun terakhir. Terakhir pada Agustus 2024 nilainya meningkat menjadi Rp 3,27 juta atau 2,81% dibandingkan Agustus 2023.
“Pada periode Agustus 2023 hingga Agustus 2024 dibandingkan dengan ini terjadi kenaikan upah sebesar 2,81%,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11). /). 2024).
Namun jika mengacu pada data detail upah rata-rata menurut sektor usaha, setidaknya masih ada 7 sektor industri yang membayar pekerjanya di bawah rata-rata upah nasional.
Diantaranya sektor manufaktur rata-rata hanya Rp3,25 juta, disusul pengolahan air, limbah dan daur ulang Rp2,95 juta, pendidikan Rp2,86 juta, dunia usaha Rp2,85 juta, perumahan dan makan minum Rp2,41 juta, serta lain-lain. area layanan. Senilai Rp 1,99 juta.
Sementara itu, terdapat 10 sektor industri yang memberikan upah lebih tinggi dari rata-rata upah di dalam negeri, antara lain pertambangan Rp5,23 juta, keuangan dan asuransi Rp5,08 juta, informasi dan komunikasi Rp4,98 juta, listrik dan gas 483 juta. Rp, real estat Rp 4,3. juta. juta, administrasi publik Rp4,16 juta, kegiatan profesi dan korporasi Rp4,14 juta, transportasi Rp3,98 juta, kegiatan kesehatan Rp3,8 juta, konstruksi Rp3,29 juta.
“Karyawan di sepuluh dari tujuh belas kategori bisnis menerima upah lebih tinggi dari rata-rata nasional,” ia mengutip statistik resmi. 83/11/Th. XXVII.
Perlu diketahui bahwa BPS mengartikan upah sebagai imbalan dalam bentuk uang dan/atau barang yang dibayarkan berdasarkan kontrak kepada pegawai/pegawai/pegawai yang bekerja pada orang/perusahaan lain secara tetap.
Perbedaan upah juga terlihat berdasarkan karakteristik gender dan kategori sektor usaha. Secara umum upah pekerja laki-laki lebih tinggi dibandingkan upah pekerja perempuan.
Namun terdapat enam kategori usaha yang memberikan upah lebih tinggi kepada pekerja perempuan dibandingkan pekerja laki-laki, yaitu kategori Pertambangan dan Pertambangan; Pembelian listrik, gas, steam/air panas dan udara dingin; Real estat; Kegiatan Profesional dan Bisnis; Transportasi dan Penyimpanan; dan Konstruksi.
Gaji tertinggi bagi pekerja laki-laki pada kategori Informasi dan Komunikasi sebesar Rp5,38 juta, sedangkan gaji tertinggi bagi pekerja perempuan pada sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp5,36 juta.
Pekerja laki-laki pada kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mendapat gaji terendah yakni Rp2,55 juta, sedangkan pekerja perempuan pada kategori Kegiatan Jasa Lainnya mendapat gaji Rp1,59 juta. (arj/mij) Simak video berikut: Video: Asing PHK, Pengusaha Rebut Naikkan Upah Minimum 10% Artikel Berikutnya Buruh Ingin Naik UMP 20%, Pemerintah Minta Tunggu Sampai November