Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemerintah ingin memperpanjang jangka waktu kewajiban penetapan penerimaan devisa ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Airlangga mengatakan pemerintah saat ini membutuhkan devisa hasil ekspor untuk terus masuk ke sistem keuangan dalam negeri.
Ya, kita butuh lebih banyak pendapatan ekspor untuk masuk ke Indonesia, kata Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (11/04/2024).
Namun Airlangga enggan membeberkan berapa lama waktu yang dibutuhkan Indonesia untuk mengizinkan parkir DHE di luar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang hanya 3 bulan.
“Masih diproses (peraturan baru),” kata Airlangga.
FYI, dalam aturan saat ini, eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor sebesar 250 ribu dolar AS atau lebih wajib menempatkan DHE minimal 30% pada rekening khusus (reksus) dalam negeri yang ditengahi oleh Bank Indonesia ( BI) minimal 3 bulan.
Berdasarkan data Bank Indonesia pada 20 Agustus 2024, pendapatan ekspor dalam dolar yang ditempatkan pada Term Deposit Facility Pendapatan Devisa (TD Valas DHE) kembali berada pada kisaran US$2,1 miliar hingga US$2,2 miliar.
Hal ini seiring dengan semakin intensifnya BI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Pajak dalam memberikan sanksi kepada eksportir yang enggan menyetorkan keuntungan ekspornya ke instrumen keuangan dalam negeri. (putra/putra) Simak video berikut ini: Video: Telusuri Target Ekonomi, Ini Cara Pemerintah Jaga Daya Beli