Jakarta, CNBBC Indonesia – Pertanian dan Perencanaan Semesta (ATR)/Kepala Badan Nasional untuk Badan Tanah (BPN) Nusron Wahid akhirnya membatalkan sertifikat hak -hak penggunaan bangunan (SHGB) di area bateen di Laut Fens. Menurut Nusron, SHGB dinonaktifkan sesuai dengan prosedur.
“Karena kesalahan dalam proses dan cacat fisik berdasarkan PP No. 18 tahun 2021, sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk menariknya atau membatalkan persidangan dan perintah oleh pengadilan,” kata Nusron, sambil memeriksa pagar angkatan laut pada hari Rabu (1/22/22/22/2255).
Dia sudah memanggil Memoncolors untuk Menteri ATR, yang melewati SHGB. Ini penting untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Hari ini, APIP juga dilayani, dalam proses pemeriksaan peralatan pengawasan internal pemerintah, dalam hal inspektur umum. Karena itu mencakup etika dan disiplin internal Anda, prosedur ini melalui APIP.
Sebelumnya, Nusron mengakui bahwa pemerintah telah memberikan 63 SHGB untuk area air Tangrang, yang terletak di area pagar 30 km. Nusron mengatakan ratusan pemilik SHGB adalah perusahaan yang adalah seseorang. Selain itu, ada juga sertifikat pada sertifikat 4 (SHM).
“Ada 263 bidang seperti SHGB atas nama Pt Inton Aguri Mecmur, dan ada sekitar 234 bidang, dan Pt Kaya Intosa di sekitar 20 bidang, dan orang -orang memiliki 9 bidang, dan kemudian kami melihat berita yang muncul di media dan media sosial.”
Dia mengatakan: “Tempat ini juga berlaku menurut penerapan negara di desa kue Paku Azi Tangarang Regens, ada 263 bidang seperti SHGB 234 Fields,” katanya. .