JAKARTA, ILLINI NEWS- Pemerintahan Presiden Prabowo melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerapkan biodiesel 40% atau B40 mulai 1 Januari 2025.
Selain mandat peningkatan blending biodiesel, kuota biodiesel juga ditargetkan meningkat menjadi 15,62 juta kiloliter (kl) pada tahun 2025 dari realisasi serapan B35 sebesar 12,98 juta kiloliter.
Kewajiban penerapan B40, menurut Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Enia Listiani Dewi, telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM no. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 dan berlaku untuk semua sektor, baik Public Service Obligation (PSO) maupun hibah non-PSO.
Mandat tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dengan mengurangi impor solar dan menstabilkan harga minyak sawit, menciptakan lapangan kerja dan memberikan efek limpahan terhadap perekonomian nasional.
Mandat B40 bertujuan untuk menghemat devisa negara hingga 147 triliun dan mengurangi impor solar dari 4,5-5 juta kiloliter pada periode B35 menjadi 1,2 juta kiloliter pada tahun 2025. Selain itu, mandatori biodiesel pada tahun 2026 akan dinaikkan menjadi B50. Lalu apa saja persiapan dan tujuan penerapan wajib B40?
Selengkapnya simak perbincangan Syarifah Rahma di Squawk Box, illinibasketballhistory.com (Selasa, 07/02/01), Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.