Jakarta, ILLINI NEWS- Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan diterapkan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP. Menanggapi hal tersebut rencana). Untuk menerapkan PPN 12% pada tahun 2025, Ekonom Polici Analis Indonesia Ajib Hamdani menilai kebijakan ini harus ditinjau ulang dan ditunda. Permintaan penundaan PPN 12% Hal ini didasarkan pada kondisi makroekonomi Indonesia yang saat ini sedang mengalami tekanan. Hal ini terkait dengan melemahnya daya beli karena 8,5 juta orang masuk ke dalam kelas menengah ke bawah. Roy Nicholas Mandei juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak PPN 12% terhadap dunia usaha dan daya beli masyarakat. Ketika PPN dinaikkan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan distribusi barang. Tidak memperjelas langkah-langkah mitigasi dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat dan dunia usaha, seperti apa pendapat para pemangku kepentingan di dunia usaha mengenai kenaikan PPN. menjadi 12%? Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Nicholas Mandei di Profit, ILLINI NEWS (Kamis 11 14/2024)
Related Posts
berita aktual Ayah-Bunda Segera Hentikan! Haram Ucapkan 4 Kata Ini ke Anak Bungsu
Daftar isi Jakarta, ILLINI NEWS – Membesarkan anak tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga menjaga kesehatan mental anak.…
illini berita BSI Disebut Ubah Arah Kompetensi Bank Syariah, Ini Kata OJK
Jakarta, ILLINI NEWS – Direktur Pengawasan Perbankan Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kehadiran PT Bank Syariah Indonesia…
berita aktual Muncul Kota Hantu di China, LV Hingga Rolex Jadi Korban
Jakarta, ILLINI NEWS – Masyarakat di China mulai merasakan perlambatan ekonomi. Mereka mulai melihat nilai rumah mereka menurun, meningkatkan kepercayaan…