berita aktual Buruan Cek, Ini KTP NIK yang Dipakai Orang Buat Pinjol atau Tidak

JAKARTA, ILLINI NEWS – Dengan kecanggihan teknologi, terdapat risiko yang bisa muncul jika masyarakat tidak selalu memperhatikan. Terlebih lagi, teknologi jasa keuangan berpotensi menciptakan kejahatan yang saat ini sedang merajalela.

Penggunaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab saja dapat menyebabkan pemegangnya terjerumus ke dalam pinjaman online atau jebakan hutang pinjaman.

Pasalnya pinjaman hanya bisa diproses dengan menggunakan KTP secara online, tanpa verifikasi wajah atau dengan melakukan selfie sambil membawa KTP.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjaman, Anda bisa mengecek ke Sistem Jasa Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Verifikasi ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Berikut ini cara terperinci untuk memeriksanya:

Cara cek KTP di SLIK OJK online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, pas foto dan foto dengan KTP Anda.

Metode daring

1. Kunjungi website https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK

2. Pilih “Daftar” pada halaman utama.

3. Isi formulir dengan informasi yang diperlukan seperti jenis debitur, jenis ID, nomor ID dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar

5. Klik ‘Berikutnya’ bila Anda yakin bahwa informasinya benar

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto Anda

7. Klik “Kirim Lamaran”

8. Setelah menyelesaikan registrasi, Anda akan menerima nomor registrasi

9. Untuk mengecek status permohonan Anda, gunakan menu Status Layanan dengan memasukkan nomor registrasi yang Anda peroleh.

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email Anda yang terdaftar.

Cara offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis lamaran:

• Bagi perorangan: fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA) dan surat kuasa bila diperlukan.

• Bagi yang meninggal: fotokopi KTP/paspor, asli akta kematian dan surat keterangan hubungan keluarga/ahli waris.

• Bagi badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian perusahaan, piagam terakhir), identitas pengurus dan bila diperlukan surat kuasa.

3. OJK akan memeriksa formulir yang diserahkan dan dokumen pendukungnya.

4. Hasil lamaran akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan sebelumnya. (pgr/pgr) Tonton video di bawah ini: Video: Membatasi Transfer Pulsa untuk Menghilangkan Judi Online Yakin Berhasil? Artikel Berikutnya Transaksi Judi Online: 2017 Hanya Rp 2,1 T, Kini Tembus Rp 400 T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *