JAKARTA, ILLINI NEWS – Apple dikabarkan berencana membangun pabrik senilai US$10 juta (157 miliar rupiah) di Bandung, Jawa Barat. Hal ini mencabut larangan yang diberlakukan pemerintah terhadap penjualan iPhone 16 seri terbaru.
Meski demikian, mantan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebut komitmen investasi Apple masih Rp 240 miliar.
Meski nilai investasi pabrik yang sedang dibangun sebesar Rp 157 miliar, belum jelas apakah akan ada negosiasi lebih lanjut mengenai komitmen sebelumnya yang belum terealisasi.
Total komitmen investasi terbaru Apple di Indonesia senilai Rp 1,71 triliun. Saat ini baru tercukupi sebesar Rp1,48 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa memperbarui Sertifikat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Apple yang sudah habis masa berlakunya.
Investigasi di Eropa
Selain perselisihan di Indonesia, Apple kini menghadapi masalah baru di Uni Eropa. Regulator antimonopoli Uni Eropa akan menilai apakah sistem operasi iPad Apple mematuhi aturan mereka.
Komisi Eropa mengatakan penilaian tersebut bertujuan untuk mengekang kekuatan perusahaan teknologi raksasa.
Langkah eksekutif UE ini dilakukan setelah Apple menerbitkan laporan kepatuhan untuk iPadOS-nya, yang diidentifikasi oleh Komisi pada bulan April sebagai pintu gerbang penting bagi bisnis untuk menjangkau pelanggan mereka.
“Komisi sekarang akan menilai secara hati-hati apakah langkah yang diambil untuk iPad OS efektif dalam memenuhi kewajiban DMA (Digital Markets Act),” kata pengawas antimonopoli Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Selasa (11/05). /2024). .
Penilaian komisi juga berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan, ujarnya.
Apple tidak segera menanggapi permintaan komentar
Undang-undang Pasar Digital, yang mulai berlaku awal tahun ini, mengharuskan Apple mengizinkan pengguna menggunakan browser web default pilihan mereka di iPad. Ini juga memungkinkan toko aplikasi alternatif dalam sistem operasi dan memungkinkan headphone dan pena pintar mengakses fitur OS iPad.
Perusahaan dapat didenda hingga 10% dari omzet tahunan global jika melanggar DMA. (fab/fab) Simak videonya di bawah ini: Video: LLV Digital Hub Akui BSD City Sebagai ‘Silicon Valley’ RI Cerita Selanjutnya Apple Dapat Ultimatum, Ubah atau Bayar Rp 578 Triliun