Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menunjuk Badan Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP, 17 Oktober 2024. Dijamin bisa beroperasi pada tahun 2024.
“Ini yang sedang kita persiapkan sekarang. Ini proyek baru, jadi ya, batas waktunya tanggal 17 (Oktober 2024),” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Senin (14 Oktober 2024).
Budi memastikan semuanya akan selesai pada Kamis depan. “Kita harus melakukannya Saya harus melakukannya. Kita tunggu saja negosiasinya,” jelasnya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria tidak mengungkapkan banyak hal tentang lembaga tersebut. Karena masih dalam pembahasan.
Termasuk pola penyelesaian dan eksplorasi saat ini. Pada masa transisi, lembaga tersebut merupakan tanggung jawab pertama Kementerian Perhubungan dan Teknologi Informasi.
Tabel tersebut terlebih dahulu dapat disusun menjadi satu kesatuan di Kominfo. Nantinya pembahasan akan mencakup unsur-unsur terkait tingkat organisasi, jelas Nezar.
“Nah, mungkin di Kominfo ada departemen yang menangani. Apakah setara direksi, atau setara? Kita sedang bahas transisi ke lembaga,” ujarnya.
Masa transisinya adalah 6 bulan hingga 1 tahun. Namun hal ini masih berlangsung dan kami mohon kepada awak media untuk bersabar.
“Transisinya mungkin memakan waktu 6 bulan hingga satu tahun. Ini istilahnya untuk dilaksanakan. Tapi tetap dilaksanakan. Nanti akan kita terima pemberitahuan resminya,” jelasnya.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur pembentukan badan baru untuk mengawasi urusan PDP. UU PDP sendiri mengatur bahwa badan tersebut harus dibentuk paling lambat Oktober 2024.
Fungsi dan wewenang Otoritas Perlindungan Data Pribadi diatur dalam Pasal 59 dan 60 UU PDP. Salah satu tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan pelanggaran penegakan hukum administratif. (hebat/hebat) Tonton video di bawah ini: Video: Apple; Laporan kinerja dari Amazon dan Intel