Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan data penghitungan suara (actual counting) pemilihan presiden (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat mengecek update penghitungan suara secara langsung melalui situs resmi KPU.
Sekadar informasi, Pilkada serentak 2024 akan digelar untuk menentukan pemimpin 545 daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Proses pemungutan suara sendiri berlangsung pada Rabu (27/11), pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Hasil Rapid Count di Jakarta 100%. Saat ini pasangan nomor urut 3 (Baslon) Pramono Anong dan Ranu Karno memimpin dengan perolehan suara 50%.
Saat ini sebenarnya proses penghitungan suara berlangsung sesuai jadwal KPU, dan penghitungan suara Pilkada 2024 akan dilakukan 20 hari setelah pemungutan suara atau hingga 16 Desember 2024.
Berikut informasi lengkapnya: Tautan resmi ke penghitungan aktual pemilu negara bagian 2024
Masyarakat Indonesia bisa mengecek nomor sebenarnya Pilkada 2024 melalui link https://pilkada2024.kpu.go.id/. Berikut cara memeriksanya:
1. Buka link resmi real count Pilkada 2024
2. Pilih kolom Jenis Pemilihan, misalnya “Pemilihan Walikota” atau “Pemilihan Walikota/Walikota”
3. Pilih kolom wilayah, misal “Sumatera Selatan”
4. Laporan “Hasil Penghitungan Suara dan Pemilihan Kembali Presiden dan Wakil Presiden” diterbitkan.
5. Tersedia juga hasil terkini per kabupaten/kota dan penghitungan aktual pemilu negara bagian 2024.
1. Ketua Komisi mengumumkan berakhirnya proses pemungutan suara, dan menyatakan bahwa proses tersebut akan terus berlangsung sampai suara dihitung.
2. Penghitungan suara dilakukan di hadapan saksi atau pemeriksa TPS dan dilakukan secara terbuka untuk umum.
3. Anggota KPPS menyiapkan sarana dan prasarana termasuk tempat pemasangan model C-KWK. Merupakan sertifikat penghitungan suara gubernur, wali kota, dan gubernur.
4. Penghitungan suara telah dimulai.
5. Panitia mengeluarkan surat suara dari kotak suara.
6. Anggota KPPS membuka satu per satu surat suara dan menyerahkan surat tersebut kepada Ketua KPPS.
7. Ketua KPPS bertugas memeriksa surat suara yang diserahkan dan menyerahkannya kepada saksi atau pemeriksa TPS.
8. Perolehan suara ditulis dalam format C.Hasil-KWK. Dalam proses ini, anggota KPPS juga harus memastikan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak sama dengan jumlah daftar hadir.
9. Setelah pendaftaran selesai, Formulir C Hasil KWK ditandatangani untuk Gubernur, Panglima, atau Walikota oleh Ketua KPPS.
10. Formulir pemungutan suara dimasukkan ke dalam amplop, disegel, dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
11. Kotak suara disegel, disegel dan disegel untuk dikembalikan di tingkat kabupaten, kabupaten/kota, dan negara bagian.
12. Proses pemungutan suara nantinya akan dilakukan di tingkat nasional oleh Uni Demokratik Kurdistan. (fab/fab) Tonton video di bawah ini: Video: Peran teknologi robotika dan kecerdasan buatan dalam mendukung Industri 4.0 Indonesia Next point Pilkada kian memanas, dan pembohong masih sendirian di media sosial