Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah Hong Kong mengumumkan pelarangan penggunaan banyak program di komputer pegawai pemerintah. Beberapa platform yang dilarang antara lain WhatsApp, WeChat, dan Google Drive.
Undang-undang ini berlaku untuk sebagian besar pegawai pemerintah. Alasannya terkait dengan potensi masalah keamanan.
Mereka tidak dilarang keras menggunakan situs tersebut. Namun tetap diperbolehkan untuk digunakan di perangkat pribadi dan dapat dikecualikan asalkan mendapat persetujuan dari pengelola, lapor AP, Kamis (24/10/2024).
Sekretaris Inovasi, Teknologi dan Industri Sun Dong mengatakan langkah ini diambil karena peretasan merupakan masalah serius. Ia mencontohkan dua negara besar seperti Amerika Serikat (AS) dan China yang juga menerapkan langkah pengamanan yang kuat pada peralatan internalnya.
Francis Fong, ketua kehormatan Asosiasi Teknologi Hong Kong, mengumumkan persetujuannya atas perintah tersebut. Kami percaya bahwa undang-undang baru ini dapat mengurangi risiko keamanan dan mengatasi masalah pelanggaran data.
Direktur VX Research Limited, Anthony Lai, juga memberikan pendapat serupa. Menurutnya, cara tersebut digunakan oleh pemerintah Hong Kong.
Dia mengatakan banyak pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan internet. Selain itu, sistem pengendalian internal yang lengkap masih belum ada.
Hong Kong menghadapi banyak berita awal tahun ini. Peristiwa ini telah mengganggu kehidupan puluhan ribu orang dan menimbulkan kekhawatiran. .