berita aktual RT/RW Net Hantam Telko, Pendapatan Opsel Sampai Turun

JAKARTA, ILLINI NEWS – Pendapatan smartphone turun tipis pada kuartal III 2024. Salah satunya disebabkan oleh peristiwa net RT/RW.

Dalam rilis kinerja perusahaan, SmartFren melaporkan pendapatan sebesar Rp 8,5 triliun pada kuartal III 2024. 8,6 triliun rupiah menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Begitu pula dengan jumlah pelanggannya yang juga mengalami penurunan. Jumlah tersebut tumbuh menjadi 35,9 juta pelanggan dari 36,4 juta pelanggan pada kuartal ketiga tahun lalu.

Saat ditanya mengenai hal tersebut, Merza Fachis, Presiden SmartFren, menjelaskan ada banyak penyebab penurunan tersebut. Ia mengatakan, saat itu organisasi sedang mendapat banyak tekanan.

“Di kuartal III kita banyak tekanannya ya,” ujarnya saat rilis hasil perseroan di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Salah satunya adalah semakin banyaknya penggunaan jaringan RT/RW. Jaringan yang dibangun secara mandiri oleh penduduk suatu wilayah untuk pengguna di wilayah tersebut.

“Salah satunya ya, jaringan RT.RW di mana-mana semakin banyak…persaingan semakin ketat,” imbuh Merza.

Smartfren juga yakin akan adanya peningkatan pendapatan di kuartal ini, bertepatan dengan diumumkannya XL Smart bersama XL. Hal yang sama berlaku di masa depan setelah kedua perusahaan resmi bergabung.

“Kami optimistis mampu tumbuh pada kuartal IV. Mudah-mudahan reboundnya bisa kembali melesat,” ujarnya.

“Harus (optimis),” tambah Melza.

Deskripsi jaringan RT/RW

FYI, RT/RW Net merupakan jaringan internet yang digunakan perorangan untuk menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Jika melihat peraturan yang berlaku, sanksi bagi penyedia jasa telekomunikasi ilegal sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, semua penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapat izin dari Komdigi.

Saat mengajukan permohonan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, Anda bertanggung jawab membayar pajak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan badan. Selain itu, badan usaha berizin yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Biaya Pelayanan Universal).

Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi RI, kegiatan niaga RT/RW net yang tidak sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda. Mulai 6 tahun Rp 600 juta. (Fab/Fab) Simak videonya di bawah ini: Video: Bos Smartfren Bocorkan “Bisnis Baru” XLSmart Usai Merger Artikel Berikutnya Bocoran Terbaru Bos XL, Merger dengan Smartfren Masuk Tahap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *