berita aktual Sangat Mudah! Ini Cara Cek & Cetak KK Online

Jakarta, ILLINI NEWS – Cara mendapatkan Kartu Keluarga (KK) kini bisa dilakukan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor departemen terkait.

1. Cara cek KK secara online di laman resmi Dukcapil

Pertama, Anda bisa menggunakan website resmi Disdukcapil https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ untuk mengecek KK Anda. Caranya, ikuti langkah-langkah berikut: Buka situs resmi Dukcapil melalui browser Internet. Temukan menu e-KTP, masukkan NIK Anda. Tekan “Enter” dan tunggu hingga semua data terkait informasi kependudukan muncul di layar rekam, Anda mungkin akan diminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung Anda untuk memverifikasi data sebelum berhasil menjalankan pencarian.

2. Cara cek CC online melalui WhatsApp

Pilihan cek KK online selanjutnya adalah melalui WhatsApp. Anda bisa menghubungi KDN Dukcapil di 0811-800-5373. Berikut langkah lengkapnya: Kirim pesan ke nomor WhatsApp Dukcapil dengan format nama lengkap, nomor telepon dan NIK, sertakan maksud dan tujuan anda menelpon nomor tersebut, dalam hal ini untuk mengecek respon kartu keluarga anda dari pihak WhatsApp. administrator, mungkin administrator akan melakukan konfirmasi dengan menanyakan informasi pribadi seperti nama ibu kandung, setelah verifikasi selesai maka administrator akan mengirimkan informasi yang anda perlukan

3. Cara cek QC online melalui email

Anda dapat memeriksa KK Anda melalui email [dilindungi email]. Berikut cara melakukannya: Tulis alamat email tujuan dengan benar Lengkapi subjek email dengan maksud dan tujuan sejelas mungkin di badan email. Cek informasi yang ada di dalamnya, lalu kirim email dan tunggu kurang lebih 1×24 jam.

4. Cara cek QC online melalui jejaring sosial

Cara berikutnya melalui jejaring sosial resmi Dukcapil yaitu Facebook, Twitter (X) atau Instagram. Anda bisa langsung mengirimkan pesan melalui Direct Message (DM) dan menyampaikan kebutuhan Anda.

5. Cara cek QC secara online melalui hotline

Cara cek KK online berikutnya adalah dengan menggunakan saluran bantuan di 1500-537, yaitu layanan yang membantu masyarakat mengecek KK. Ikuti langkah-langkahnya. Hubungi hotline Dukcapil, berikan NIC, nomor telepon dan data pribadi lainnya untuk verifikasi yaitu mengecek status kartu keluarga Anda, apakah sudah terdaftar resmi atau belum.

Berikut cara cetak kartu keluarga secara online

Kirimkan aplikasi cetak online melalui aplikasi Layanan Residen regional yang sesuai. Masukkan nomor ponsel Anda dan alamat email kontak untuk mendapatkan file software KK. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permohonan layanan pencetakan KK. Permohonan yang diproses akan disetujui oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR (QR code) Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan email sebagai informasi pada link di website Dukcapil. dan file PDF. Pihak yang mengajukan pencetakan KK mandiri akan mendapatkan PIN rahasia untuk mengakses layanan pencetakan KK online.

Masyarakat bisa mencetak KK-nya di kertas HVS putih polos. Meski tidak dilengkapi hologram seperti kertas cetak berpelindung pada umumnya, namun cetakan KK sendiri memiliki konfirmasi berupa kode QR. Kode QR ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum menggantikan tanda tangan konvensional.

Berikut KK versi terbaru:

1. Dicetak bukan lagi pada kertas khusus, melainkan pada kertas HVS putih ukuran 80 gram format A4

2. Tidak lagi memiliki tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pendaftaran Negara)

3. Tidak adanya stempel instansi atau instansi terkait sebagai bentuk verifikasi

4. Dilengkapi dengan quick respon code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung ke website Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

5. Dokumen dapat dicetak secara langsung dengan salinan digital yang diterima melalui email. (mij/mij) Saksikan video di bawah ini: Video: Peran ‘Penting’ Ekonomi Digital dalam Mewujudkan Pertumbuhan 8% Prabowo Artikel Berikutnya 30 Juni 2024 Bahaya tersembunyi jika tidak memenuhi NIK-NPWP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *