Daftar isi
Jakarta, ILLINI NEWS – Natal akan segera dirayakan oleh umat Kristiani di seluruh dunia. Keluarga dan teman akan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan mulai dari keagamaan hingga perayaan.
Namun, ada sejumlah negara yang melarang keras perayaan Natal, bahkan tak segan-segan mengenakan denda kepada warganya yang merayakannya.
Jadi negara mana saja yang melarang perayaan Natal? Berikut daftarnya:
1. Somalia
Pemerintah Somalia, lapor CGTN Afrika, sudah lama melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya. Aturan ini telah diperkenalkan sejak tahun 2009 dengan penerapan syariah.
Salah satu alasan utama mengapa Natal dan Tahun Baru dilarang di negara mayoritas Muslim adalah ketakutan akan serangan kelompok Islam.
“Perayaan ini tidak ada hubungannya dengan Islam,” kata pejabat Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Meski dilarang merayakannya secara terbuka, misalnya di hotel dan tempat umum, orang asing tetap diperbolehkan merayakan hari raya umat Kristiani di rumahnya.
Tak hanya itu, Walikota Mogadishu Yusuf Hussein Jimale mengatakan larangan perayaan Natal di ibu kota Somalia tidak berlaku bagi warga non-Muslim.
“Non-Muslim bisa merayakannya. Kami tidak memaksa mereka,” kata Jimale.
Selain itu, Jimale mengatakan larangan Natal berlaku bagi populasi Muslim dan dilakukan untuk mencegah kemungkinan serangan kelompok Islam militan al-Shabaab terhadap orang-orang yang berkumpul di hotel atau tempat umum lainnya.
Namun, perayaan akan diizinkan di gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pangkalan pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang berbasis di Somalia untuk mendukung perjuangan pemerintah melawan militan yang terkait dengan al-Qaeda.
2. Korea Utara
Korea Utara adalah salah satu negara komunis terakhir di dunia. Di negara pimpinan Kim Jong-un ini, mayoritas warganya menganut paham agnostik (berpendapat bahwa Tuhan tidak bisa diketahui dan tidak akan pernah ada) dan atheis (tidak percaya pada Tuhan).
Menurut berbagai sumber, umat Kristiani tidak bebas merayakan hari lahir Yesus. Jika mereka tertangkap, mereka menerima hukuman mati.
Menurut Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.
Konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warga negaranya, namun siapa pun yang kedapatan berpartisipasi dalam upacara tersebut dapat dijebloskan ke penjara dan dijatuhi hukuman mati.
3.Brunei Darussalam
Negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah itu melarang perayaan Natal terbuka, menurut Independent. Namun, umat Kristiani dapat merayakannya secara tertutup dan melapor kepada pihak berwenang.
Larangan tersebut, yang diberlakukan pada tahun 2014, muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran mengenai perayaan Natal berlebihan yang dapat menyebabkan misogini di kalangan penduduk Muslim di Brunei Darussalam.
Warga negara yang merayakan Natal secara tidak sah dan tidak melaporkannya kepada pihak berwajib dapat didenda hingga Rp 280 juta atau hingga lima tahun penjara.4. Iran
Iran, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, juga memulai larangan merayakan Natal di tempat umum. Larangan tersebut berlaku untuk segala bentuk aktivitas termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara. Namun umat Kristiani di Iran masih bisa merayakan Natal di tempat pribadi seperti rumah atau gereja5. Tajikistan
Pemerintah setempat melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk memasang pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan denda atau hukuman penjara.
Larangan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meski demikian, umat Kristiani di Tajikistan tetap bisa merayakan Natal di tempat pribadi seperti rumah atau gereja.
(luc/luc) Tonton video di bawah ini: Video: Sekilas Persiapan New York 2025 Artikel lain yang dianggap fiksi, Sinterklas itu nyata dan berasal dari sini