berita aktual PPN 12%, Begini Nasib Harga Tiket Pesawat dan Konser

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, tidak semua sektor akan terkena dampak kebijakan tersebut.

Akibat kenaikan PPN misalnya, tiket konser tidak akan mengalami perubahan harga. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan informasi resmi yang dikutip Detik.com (22/12/2024), DJP mengumumkan bahwa transaksi penjualan tiket konser musik dan transaksi sejenis lainnya tidak dikenakan PPN.

Namun tiket konser musik termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. pemerintah. (UU HKPD).

Sedangkan transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri merupakan salah satu jasa yang dikenakan PPN.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.

Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat di dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru, tulis DJP. (Hebat/Hebat) Tonton video di bawah ini: Video: Lihat bagaimana New York bersiap menyambut Tahun Baru 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *