Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bank KB Bukopin Syariah digugat oleh PT Tatamulia Nusantara Indah karena menolak mencairkan bank garansi. Tak hanya KB Bukopin Syariah yang terlibat, perseroan juga menggugat direksi dan dewan pengawas perseroan.
Berdasarkan informasi Pusat Penerangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan diajukan dalam dua perkara terpisah. Gugatan pertama diajukan terhadap P.T. Bank Bukopin KB Syariah serta seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang bekerja di PT. Bank Bukopin KB Syariah untuk non tunai bank garansi GEDUNG UTAMA JUNO – CIKARANG dan PROYEK NEWTON 2 – JAKARTA SELATAN dengan subkontraktor pertama, sedangkan gugatan kedua untuk non tunai bank garansi GEDUNG UTAMA JUNO – CI dan THE NEWTON 2 – JAKARTA SELATAN PROJECT dengan kontraktor dari Alam Bawah Sadar Lain.
Tatamulia Nusantara Indah mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp30 miliar akibat aksi tersebut. Pt. Bank Bukopin KB Syariah digugat atas perbuatan melawan hukum karena menolak atau tidak mencairkan bank garansi PT. Tatamulya Nusantara Indah sebagai pemegang jaminan.
“Kami menduga ada konspirasi jahat dalam proses penolakan pencairan bank garansi yang diklaim klien kami, yaitu total 6 bank garansi yang belum dicairkan sekitar Rp 30 miliar,” kata Yvekha, S.H., M.H., seorang pengacara. di PT. Tatamulya Nusantara Indah sebagaimana tercantum dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2024).
Sekadar informasi, penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan merupakan kontraktor utama yang dalam pelaksanaan proyek pembangunannya menunjuk subkontraktor yang akan dipekerjakan dalam proyek pembangunan tersebut.
Dalam perkara ini, penggugat melakukan subkontrak sebagian pekerjaan untuk proyek TATA di CIKARANG dan proyek di SELATAN JAKARTA.
Sedangkan Bank KB Syariah Bukopin dalam hal ini merupakan penjamin subkontraktor yang menerbitkan performance bond dan uang muka bank garansi untuk proyek-proyek tersebut.
Namun dalam perjalanannya, subkontraktor tersebut mengalami wanprestasi sehingga mengakibatkan kontraktor utama, P.T. Tatamulia Nusantara Indah mengajukan pencairan bank garansi, namun nyatanya Bank KB Bukopin Syariah sebagai tergugat tidak menyalurkan bank garansi yang disepakati dengan alasan yang tidak wajar sehingga menyebabkan PT. Tatamulya Nusantara Indah mengalami kerugian yang sangat besar. (ayh/ayh) Simak video berikut ini: Video: Hindari Dampak PPN 12%, Perusahaan Kartu Kredit Siapkan Strategi Ini! Artikel berikutnya Kredit perbankan menyusut dan Bank BI perkirakan akhir tahun bisa mencapai level ini!