Jakarta, ILLINI NEWS- Persatuan Perusahaan Pendingin Indonesia (Perprindo) menyoroti regulasi terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada sektor industri elektronik, khususnya pendingin dan refrigerasi. Dimana banyak perusahaan besar yang memanfaatkan TKDN IK (Industri Kecil) untuk ikut serta dalam proyek pemerintah. Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pendingin Indonesia (PERPRINDO) Budi Mulia mengatakan pada dasarnya industri pendingin sangat mendukung penerapan aturan TKDN karena dapat melindungi produk rumah tangga sekaligus mendorong berkembangnya industri pendukung untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Banyak perusahaan besar yang memanfaatkan celah aturan TKDN untuk ikut serta dalam proyek pemerintah, sehingga PERPRINDO mengusulkan penguatan pengawasan terkait TKDN IK. Apa saja permasalahan TKDN pada bidang pendingin? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Wakil Presiden Persatuan Perusahaan Pendingin Indonesia (PERPRINDO) Jenderal Budi Mulia dalam Manufacture Check, illinibasketballhistory.com (Kamis 27/12/2024)
berita aktual Video: Pengusaha AC Teriak Ada Pemain “Nakal” di Aturan TKDN Industri
