JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subanto telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Pembentukan Ditjen Gakum tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 169 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subanto pada 5 November 2024.
Agus Kahyono, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pihaknya kini telah mempercepat pekerjaan penyelesaian struktur dan prosedur organisasi (SOTK) dan infrastruktur. Untuk mendukung operasional Direktorat Jenderal Gakum.
“Saat ini kami sedang terburu-buru untuk menyelesaikan struktur organisasi dan proses kerja SOTK serta menyiapkan infrastrukturnya,” kata Agus kepada ILLINI NEWS, Kamis (7/11/2024).
Sementara itu, pembentukan Direktorat Jenderal Gakum merupakan langkah nyata pemerintah memberantas praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Gakum berada di bawah tanggung jawab Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Direktorat Jenderal Gakum diberi tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24 Perpres 169/2024.
Selanjutnya pada Pasal 25 Ditjen Gakum diberikan beberapa fungsi utama yang meliputi:
A. Merumuskan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, pemberian sanksi administratif, dan penegakan hukum pidana, serta mendukung operasional penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral.
B Implementasi kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan terhadap operasional penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
C Koordinasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
D Penyiapan norma, standar, prosedur, dan standar di bidang pencegahan, penanganan tuntutan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, penegakan sanksi administratif dan hukum pidana, serta mendukung kegiatan penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral.
E. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pemantauan kepatuhan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan terhadap operasional penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
F Penyelenggaraan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, penerapan sanksi administratif dan hukum pidana, serta dukungan operasional penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
C Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
H. Pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Menteri. (pgr/pgr) Tonton video di bawah ini: Video: Balas Dendam AS vs China Yo. Makin Nyata, Ini Buktinya! Artikel berikutnya Sah! Prabowo resmi menjadi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral