Di Jakarta, Indonesia, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 terkait Kementerian Keuangan. Melalui Keppres tersebut, Prabowo menjadikan Kementerian Keuangan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” mengutip salinan Perpres yang diterbitkan, Rabu (6/11/2024).
Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa dalam memimpin kementerian, menteri dapat dibantu oleh seorang wakil menteri yang ditunjuk oleh presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Tugas Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kutipan dari perintah presiden tersebut berbunyi: “Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin Menteri dalam melaksanakan tugasnya.”
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan berada di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian. Namun, di bawah kepemimpinan Prabowo, banyak kementerian yang bertanggung jawab langsung kepadanya.
Selain Kementerian Keuangan, beberapa kementerian yang berada di bawah kendali langsung Presiden antara lain Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sekretariat Negara. (hebat/hebat) Tonton video di bawah ini: Peluang Trump berteman dengan para pemimpin dunia di forum APEC