Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah Indonesia serius melarang peredaran iPhone 16 di Tanah Air. Bahkan, Kementerian Perindustrian bersiap mencegah iPhone 16 dijual di Tanah Air, bahkan tidak mengizinkan aktivasi IMEI.
Oleh karena itu, WNI pemilik iPhone 16 yang dibeli melalui e-commerce atau melalui layanan penyimpanan dari luar negeri harus rela menyerah menggunakan ponsel barunya. IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi seluler seperti telepon seluler, laptop, dan tablet (HKT).
Meski iPhone 16 belum bisa didistribusikan di Tanah Air, namun Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit produk terbaru seri HP besutan Apple tersebut telah dikapalkan di Indonesia sejak diluncurkan di wilayah Amerika. Amerika.
Kemenperin juga memastikan akan berurusan secara hukum dengan pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online, karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan iPhone seri 16 yang dibawa penumpang itu masuk secara legal, namun menjadi ilegal saat diperjualbelikan di Tanah Air.
Sebab, sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan pengurusan izin masuk ponsel ke Indonesia, yaitu untuk keperluan pribadi, ujarnya, dikutip dari siaran pers yang dipublikasikan, Sabtu (11/09/2024).
Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 series yang masuk ke bagasi penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia, kata Febri.
Febri menegaskan, Apple selama ini diberi ruang untuk mengimpor dan menjual produk ponsel dan tablet, asalkan serius melakukan investasinya di Indonesia. Sebanyak 3,8 juta produk Apple diimpor ke Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.
Febri mengatakan, jika kita asumsikan perangkat elektronik Apple rata-rata dijual Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan dalam satu tahun akan mencapai Rp 19 triliun, jauh lebih tinggi jika ditambah impor dan penjualan produk HKT-nya ditambah. ke atas. pada sejak 2016.
Ironisnya, dengan nilai penjualan yang begitu tinggi, sangat sulit bagi mereka untuk merealisasikan 100% komitmen investasinya sebesar Rp 1,7 triliun dalam delapan tahun di Indonesia, kata Febri.
IPhone menjadi satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. Ponsel besutan pabrikan lain, antara lain Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi, dirakit lengkap di Indonesia untuk memenuhi persyaratan kandungan lokal minimum (TKDN).
Apple diperbolehkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan jalur investasi skema kepatuhan TKDN, yakni pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun izin tersebut sudah habis masa berlakunya. Apple harus meningkatkan investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.
(mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video: Kemenperin terima surat dari Apple, putus asa dengan iPhone 16 Artikel selanjutnya Apple akan gelar peluncuran produk terbesar di bulan September, ini tanggalnya