JAKARTA, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tanggung jawab dan fungsinya dalam pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen. OJK aktif mendukung pembangunan perekonomian daerah dengan mendirikan kantor OJK di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Lt. Dijidun No. 35, Kota Serang pada Jumat (6/12/2024) dan dikonfirmasi oleh Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meresmikan dan dihadiri anggota perusahaan mesin daerah, perusahaan vertikal, dan perusahaan jasa keuangan di Provinsi Banten.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya kerja sama antara OJK daerah dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan dan mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Kantor OJK Provinsi Bantan merupakan kantor perwakilan baru pertama yang didirikan OJK sejak terbentuknya OJK pada tahun 2014. Kantor OJK Provinsi Bantan merupakan wujud komitmen OJK terhadap pengaturan, pengawasan dan tanggung jawab konsumen. Penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan Seiring dengan penegakan hukum, undangan itu wajib,” kata Mahendra, Jumat (6/12/2024) dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Mukhtabar yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Ashiddiqi Kohara memuji kehadiran OJK di Provinsi Banten dan mendukung upaya OJK dalam memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.
“Kami menyambut baik pembukaan kantor OJK di Provinsi Banten dan berharap dapat terjalin sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Banten dan OJK untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan. Dengan pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital saat ini, Usman dikatakan.
Sekadar informasi, Kantor OJK Provinsi Banten bertanggung jawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kota Ciligan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang. , Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Hingga triwulan III tahun 2024, jumlah lembaga keuangan perbankan di Provinsi Banten tercatat sebanyak 1 kantor pusat bank umum tradisional, 83 kantor wilayah dan cabang bank umum tradisional, serta 31 kantor wilayah dan cabang. . Bank Umum Syariah, Bank Ekonomi Rakyat, 61 Kantor Pusat Bank Ekonomi Rakyat Syariah dan 75 Kantor Cabang dan Kantor Kas BPR dan BPRS.
Sedangkan Provinsi Banten mempunyai 1.034 jaringan kantor lembaga jasa keuangan non-perbankan yang meliputi 68 jaringan kantor di bidang pasar modal, 182 jaringan kantor di bidang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun, serta 784 jaringan kantor di bidang pembiayaan. Lembaga, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Sebagaimana diketahui, Kantor OJK di daerah mempunyai peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah dengan mengoptimalkan program dan kebijakan, memberikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan meningkatkan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan. .
Kehadiran kantor OJK di Provinsi Banten diharapkan dapat menjamin pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Provinsi Banten.
(hura/hura) Simak video berikut ini: Video: Dunia Kembali Gelap, OJK Bahas Dampaknya ke Pasar Keuangan Artikel Selanjutnya Video: 6.000 Rekening Diblokir Karena Judi Online