illini berita Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Segini Seumur Hidup

Jakarta, ILLINI NEWS – Setiap anggota DPR mempunyai masa jabatan masing-masing 5 tahun. Meski hanya mengabdi 5 tahun, ternyata pensiun seumur hidup.

Uang pensiun bagi anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga senior/senior negara, serta mantan pimpinan lembaga senior/senior negara dan mantan anggota lembaga senior negara. . Ini termasuk pensiun dari lembaga-lembaga tinggi negara.

“Besarnya pensiun dasar per bulan adalah 1% dari pensiun dasar untuk setiap bulan masa kerja, dengan ketentuan besarnya pensiun dasar paling sedikit 6% dan paling banyak 75% dari pensiun dasar”, menurut Pasal 13 UU Pensiun Dasar. UU 12/1980

Sedangkan pembayaran kepada Majelis Permusyawaratan Nasional (NPC) dan DPR dilakukan secara penuh selama masih sehat. Dana pensiun akan berhenti apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.

Namun dana pensiun akan tetap diberikan apabila karyawan mempunyai pasangan yang masih hidup. Namun jumlahnya akan lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.

Dalam surat Menteri Keuangan no. S-520/MK.02/2016 dan dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga dibahas masalah uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.

Anggota DPR yang pensiun juga akan mendapat Tunjangan Hari Tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.

Berdasarkan perhitungan, seorang anggota DPR yang juga presiden menerima Rp3,02 juta dari gajinya sebesar Rp5,04 juta. Sedangkan Wakil Ketua DPR sebesar Rp2,77 juta per bulan.

Terakhir, pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mendapat Rp2,52 juta. Sebelumnya mereka berpenghasilan Rp 4,20 juta per bulan. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Anak Usaha RAJA Mau IPO Awal Tahun, Simak Prospek RATU! Artikel berikutnya 2 bulan lagi menjabat, ini uang pensiun Presiden Jokowi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *