Jakarta, ILLINI NEWS – Bank Indonesia (BI) kembali memperingatkan para pedagang agar tidak mengenakan biaya layanan QRIS kepada pembeli. BI mengatakan pedagang yang berani melakukan praktik tersebut akan dikenakan sanksi.
“Pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan,” kata Wakil Gubernur RBI Filianingsih Hendarta, Kamis (17 Oktober 2024).
Filianingsih mengatakan, sanksi terhadap pedagang nakal tercantum dalam Peraturan Penyelenggara Jasa Pembayaran BI. Ia mengatakan, Pasal 52 Perpres tersebut menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain mewajibkan PJP berhenti bekerja sama dengan pedagang yang melakukan perilaku merugikan. Contoh perilaku jahat termasuk berkolaborasi dengan penjahat, memproses transaksi penarikan kartu/tunai, dan membebankan biaya tambahan kepada pengguna layanan.
“Perilaku seperti itu bisa dikomunikasikan dan kemudian harus dihentikan, itupun pedagang bisa masuk daftar hitam,” ujarnya.
Sebelumnya, BI masih menjumpai praktik merchant yang menyediakan layanan QRIS namun membebankan biaya layanan kepada pelanggan atau yang disebut merchant discount rate (MDR). MDR adalah biaya layanan yang dibebankan oleh PJP melalui layanan pembayaran QRIS.
Tarif pajak MDR QRIS untuk usaha mikro adalah 0,3% untuk transaksi di atas Rp 100.000. Pembeli biasanya dikenakan biaya layanan sebesar 0,3% ditambah jumlah yang harus dibayar pembeli.
(rsa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Pakta Penguatan IHSG dan Rupee Artikel Berikutnya Calon Kepala BI Tanggapi Data QRIS DPR