Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Rabu (13/11/2024) buka-bukaan soal potensi kekurangan yang dikabarkan menimpa badan penyelenggara program jaminan kesehatan tersebut. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, saat ini aset BPJS Kesehatan baik dari iuran maupun investasi masih tergolong aman.
Dia memastikan aliran dana BPJS Kesehatan ke rumah sakit akan tetap lancar pada tahun 2025.
“BPJS Kesehatan sudah punya aset yang sehat lagi. Tahun 2025 kita pastikan bisa bayar rumah sakit tanpa kendala,” kata Ghufron usai rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Komisi IX DPRD. RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu (13/11/2024).
“Jangan dikira pelayanannya susah atau apa, tiga hari tidak terkendali, pasien disuruh pulang karena takut tidak dibayar. Kita bayar tahun 2025,” sambungnya.
Ghufron mencontohkan, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap BPJS Kesehatan meningkat tajam karena pemanfaatan layanan yang semakin baik. Di sisi lain, pemanfaatan inilah yang diklaim menjadi penyebab defisit BPJS kesehatan.
“Yang bikin defisit itu tentu konsumsi. Konsumsinya bertambah, tadinya hanya 252 ribu per hari, sekarang 1,7 juta per hari. Lonjakannya berapa? Itu. Kita harus bayar konsumsinya,” jelas Asam Sulfat . .
Sementara itu, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan disebut tidak terlalu terbebani karena relatif kecil jika dibandingkan dengan beban defisit badan tersebut.
Diakui Ghufron, peningkatan iuran BPJS Kesehatan memang bisa menjadi salah satu cara untuk mengatasi kekurangan tersebut. Namun, dia menegaskan opsi tersebut belum tentu akan digunakan.
“[Menaikkan pajak] adalah salah satu cara, namun masih banyak cara lainnya. Misalnya kita tidak harus cost sharing yang banyak, di Indonesia tidak ada cost sharing, setiap datang ke rumah sakit harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, tidak memberatkan, tapi mengontrol,” jelasnya. Ghufron.
Dalam kesempatan yang sama, Ghufron menyampaikan BPJS Kesehatan ingin penetapan iuran, manfaat, dan biaya layanan disesuaikan pada 1 Juli 2025 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebijakan dan kemampuan membayar.
“Iya bisa bertambah atau tidak berubah. Skenarionya begitu. Tapi BPJS yang melaksanakan, bukan yang mengeluarkan peraturan,” tegas Ghufron.
“Di BPJS kita tidak mau defisit dan mau bayar sesuai harga. Kalau ada inflasi, maka setiap tahun ada inflasi. Di bidang kesehatan, inflasi paling tinggi dibandingkan di tempat lain, tentu saja. tergantung,” tambahnya. dia menambahkan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menghadapi kemungkinan defisit dan kegagalan jika tidak diperbaiki. Mulai tahun 2023, akan terjadi ketidakseimbangan antara pengeluaran BPJS kesehatan dengan pendapatan premi asuransi atau iuran kepesertaan.
“2026 (potensi gagal bayar), oleh karena itu kami ingin menyesuaikan tahun 2025,” kata Ghufron Mukti, Senin (11/11/2024) di kantor Bapennas.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby juga mengungkapkan, selisih besaran iuran yang diterima dan dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk mendanai layanan kesehatan bagi masyarakat penerima manfaat dapat menyebabkan defisit anggaran yang serius.
“Hampir 70% peserta BPJS Kesehatan adalah Kelas 3, sehingga tidak ada kecocokan iuran,” jelas Mahlil seperti dikutip detikhealth.
Mahlil mengatakan, fenomena stagnannya iuran didorong oleh banyak hal, antara lain pertumbuhan kelas partisipasi yang relatif kecil. Banyak peserta JKN kelas 3 yang gajinya cenderung stagnan sehingga iurannya tidak cukup untuk menutupi kenaikan biaya pelayanan kesehatan.
Selain itu, banyak pemerintah daerah yang harus membayar pajak premi asuransi dalam jumlah yang sangat besar. Belum lagi meningkatnya angka kejadian penyakit kronis yang diderita masyarakat sehingga menyebabkan tingginya biaya pelayanan kesehatan.
“Jika kita tidak mengambil kebijakan apa pun, maka pada tahun 2025 atau 2026 aset BPJS Kesehatan bisa negatif,” kata Mahlil. (rns/wur) Simak video di bawah ini: Video: Soal Tarif Kesehatan dan Defisit BPJS, Ini Penjelasan Menkes! Artikel selanjutnya Kepala BPJS Kesehatan buka-bukaan soal cara klaim rumah sakit fiktif