Jakarta, ILLINI NEWS. Kasus penipuan ini menimpa anggota Mega Gym Superstar Fitness yang tiba-tiba ditutup dan dinyatakan pailit. Anggota yang membayar puluhan juta untuk keanggotaan jangka panjang atau seumur hidup memprotes keras karena pusat kebugaran tersebut gulung tikar. Managing partner Ahmad Zaenuddin and Partners, Ahmad Zaenuddin, saat meninjau kasus Superstar Fitness, mencatat ada unsur pidana dan perdata dalam kasus tersebut. Dari segi perdata, hal tersebut merupakan pengajuan pailit ke Pengadilan Niaga, sedangkan aspek hukum pidana mungkin berkaitan dengan UU KUHP mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Bagaimana hukum memandang kasus Superstar Fitness? Selengkapnya simak wawancara Andi Shalini dengan Managing Partner Ahmad Zaenuddin & Associates Ahmad Zaenuddin di Power Lunch, ILLINI NEWS (Kamis 28/11/2024).
Related Posts
illini news Bisakah Menjadikan Emas Sebagai Tabungan Darurat?
Jakarta, ILLINI NEWS – Di tengah ketidakpastian perekonomian, emas yang kerap disebut sebagai “safe haven” kembali menjadi sorotan. Para ahli…
illini news Badai Tech Winter, Startup Ini Tak Kena Dampak
JAKARTA, ILLINI NEWS – Beberapa tahun lalu, sektor startup dilanda badai teknologi musim dingin. Pada akhirnya, hal ini menyebabkan pengurangan…
illini berita Video: Mendag Sampaikan Pidato Perpisahan: Terima Kasih Pak Jokowi
Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan merangkum masa transisi kepemimpinan dengan melaporkan kegiatannya dan mengucapkan terima kasih kepada…