Jakarta, ILLINI NEWS. Kasus penipuan ini menimpa anggota Mega Gym Superstar Fitness yang tiba-tiba ditutup dan dinyatakan pailit. Anggota yang membayar puluhan juta untuk keanggotaan jangka panjang atau seumur hidup memprotes keras karena pusat kebugaran tersebut gulung tikar. Managing partner Ahmad Zaenuddin and Partners, Ahmad Zaenuddin, saat meninjau kasus Superstar Fitness, mencatat ada unsur pidana dan perdata dalam kasus tersebut. Dari segi perdata, hal tersebut merupakan pengajuan pailit ke Pengadilan Niaga, sedangkan aspek hukum pidana mungkin berkaitan dengan UU KUHP mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Bagaimana hukum memandang kasus Superstar Fitness? Selengkapnya simak wawancara Andi Shalini dengan Managing Partner Ahmad Zaenuddin & Associates Ahmad Zaenuddin di Power Lunch, ILLINI NEWS (Kamis 28/11/2024).
Related Posts
illini berita Harga Emas Antam Diskon Jadi Rp1.515.000/gram
Jakarta, ILLINI NEWS – Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk Rp 1.515.000 per gram hari ini, Kamis…
illini berita Video: Jurus OJK Perbaiki Tata Kelola & Perkuat Citra Bisnis Asuransi
Jakarta, ILLINI NEWS – Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia resmi bergabung dalam Global Asia Insurance Partnership (GAIP), sebuah platform…
illini news Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah Rp1.514.000/gram
JAKARTA, ILLINI NEWS – Hari ini Senin (21/10/2024) Harga emas logam mulia yang diproduksi PT Many Tambang Tbk di Butik…