illini news Video: Kasus Superstar Fitness Rugikan Banyak Member, Apa Kata Hukum?

Jakarta, ILLINI NEWS. Kasus penipuan ini menimpa anggota Mega Gym Superstar Fitness yang tiba-tiba ditutup dan dinyatakan pailit. Anggota yang membayar puluhan juta untuk keanggotaan jangka panjang atau seumur hidup memprotes keras karena pusat kebugaran tersebut gulung tikar. Managing partner Ahmad Zaenuddin and Partners, Ahmad Zaenuddin, saat meninjau kasus Superstar Fitness, mencatat ada unsur pidana dan perdata dalam kasus tersebut. Dari segi perdata, hal tersebut merupakan pengajuan pailit ke Pengadilan Niaga, sedangkan aspek hukum pidana mungkin berkaitan dengan UU KUHP mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Bagaimana hukum memandang kasus Superstar Fitness? Selengkapnya simak wawancara Andi Shalini dengan Managing Partner Ahmad Zaenuddin & Associates Ahmad Zaenuddin di Power Lunch, ILLINI NEWS (Kamis 28/11/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *