Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP cocok). Berencana menerapkan kenaikan PPN hingga 12%, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Industri Pembelian Indonesia (APPBI) Alphonsus Wijaya mengatakan pelaku usaha di sektor ritel telah menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah agar APPBI mempertimbangkan penerapan tersebut tidak memenuhi syarat daya beli. . situasi yang masih akan mendapat tekanan pada tahun 2024, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. ? Selengkapnya lihat Wawancara Sawira Wardoyo dengan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Industri Pengadaan Indonesia (APPBI) Alphonsus Wijaya tentang Keuntungan, ILLINI NEWS (Selasa 19/11/2024)
Related Posts
illini news Bitcoin Cs Kompak Anjlok Jelang Pemilihan Presiden AS
Jakarta, ILLINI NEWS – Hari ini (11/1/2024) pasar kripto mengalami badai seiring menyusutnya peluang calon presiden AS Donald Trump. Pada…
berita aktual Rumah Kebakaran & Kemalingan, Apa Bisa Dicover Asuransi?
Jakarta, ILLINI NEWS – Pernahkah Anda terpikir bagaimana rasanya jika rumah yang telah Anda bangun dengan susah payah tiba-tiba musnah…
illini berita USS 2024 presented by BRImo: Kolaborasi Fashion dan Lifestyle
Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI semakin memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif…