illini news Video: Pengusaha Teriak! Minta Prabowo Batalkan PPN 12% di 2025

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP cocok). Berencana menerapkan kenaikan PPN hingga 12%, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Industri Pembelian Indonesia (APPBI) Alphonsus Wijaya mengatakan pelaku usaha di sektor ritel telah menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah agar APPBI mempertimbangkan penerapan tersebut tidak memenuhi syarat daya beli. . situasi yang masih akan mendapat tekanan pada tahun 2024, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. ? Selengkapnya lihat Wawancara Sawira Wardoyo dengan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Industri Pengadaan Indonesia (APPBI) Alphonsus Wijaya tentang Keuntungan, ILLINI NEWS (Selasa 19/11/2024)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *