Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP cocok). Berencana menerapkan kenaikan PPN hingga 12%, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Industri Pembelian Indonesia (APPBI) Alphonsus Wijaya mengatakan pelaku usaha di sektor ritel telah menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah agar APPBI mempertimbangkan penerapan tersebut tidak memenuhi syarat daya beli. . situasi yang masih akan mendapat tekanan pada tahun 2024, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. ? Selengkapnya lihat Wawancara Sawira Wardoyo dengan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Industri Pengadaan Indonesia (APPBI) Alphonsus Wijaya tentang Keuntungan, ILLINI NEWS (Selasa 19/11/2024)
Related Posts
berita aktual Tetap Tangguh! Bank Raya Luncurkan Berbagai Inovasi di HUT ke-35
JAKARTA, ILLINI NEWS – Di usianya yang ke-35, Bank Raya berkomitmen memperkuat landasan pertumbuhan berkelanjutan. Momen era baru ini juga…
illini news Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Rp 1,51 Juta
Jakarta, ILLINI NEWS – Harga emas yang dikeluarkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Emas Antam atau biasa disebut dengan tren…
illini news Gaji Pas-Pasan? Atur Cashflow Makin Mudah Pakai Wondr
Jakarta, ILLINI NEWS – Mengelola keuangan memang tidak mudah namun bukan tidak mungkin untuk menguasai keterampilan ini. Cara termudah untuk…