Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) industri pertambangan dan batu bara (minerba) meningkat signifikan selama 10 tahun terakhir.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan, pada tahun 2014 misalnya, PNBP industri pertambangan dan batu bara hanya berkisar Rp 29 triliun. Namun angka tersebut kini melonjak hingga lebih dari Rp 170 triliun atau setara dengan 10-11% total pendapatan negara.
“Ini benar-benar bentuk cadangan darurat kita, PNBP sektor Minerba tahun 2014 hanya 29 triliun dan tidak lebih dari 30 triliun. Sekarang sudah tembus 170 triliun,” ujarnya pada Minerba Expo di Jakarta, Senin (2024). ) 25 November 2018).
Sedangkan total pendapatan industri ESDM terhadap pendapatan pemerintah telah melampaui Rp 300 triliun, termasuk produksi migas.
“Hadirin sekalian, apa maksudnya ini? Menurut saya, sebagian besar penegakan Pasal 33 sebenarnya berada di tangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral,” katanya.
Bahlil menegaskan, pengelolaan sumber daya alam Indonesia sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam baik darat, laut, dan udara dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran negara. . . Kepentingan wirausaha.
“Pasal 33 menyebutkan, seluruh sumber daya darat, laut, dan udara dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tidak dikuasai oleh pengusaha,” ujarnya. (pgr/pgr) Simak video di bawah ini: Video: Pimpinan BUMN minta DPR batasi pembangunan pabrik nikel baru Artikel berikutnya Minatnya Kurang! Ekspor “harta” RI kian gagal