Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah Provinsi Sumbar memutuskan upah minimum provinsi tahun 2025 naik 6,5% atau Rp 182.744 dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193. Keputusan terbaru UMP tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor: 562-840-2024 yang diterbitkan pada Senin (10/12/2024).
Gubernur Sumbar Mahildi mengungkapkan, penetapan UMP tahun 2025 telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang disepakati dalam rapat Dewan Gaji.
Berdasarkan kesepakatan, UMP tahun 2025 sebesar Rp2,99 juta. Nilai kenaikan UMP Sumbar sebelumnya melalui kesepakatan bersama yang mengikutsertakan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja, kata Mohildi Ansharullah dalam keterangannya, Rabu. 11). /12/2024).
Selain menetapkan UMP, Mahildi juga menetapkan upah minimum sektoral daerah (UMSP) tahun 2025 sebesar Rp3.024.193. UMSP ini berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor industri minyak mentah atau minyak sawit murni. Kedua tingkat gaji ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Badan usaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP tahun 2025. Namun besaran UMP ini dikecualikan bagi MIPIME yang besaran gajinya akan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan UMP Belum Kurangi atau Kurangi Gajinya. (wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: Perekonomian global masih gelap, Sri Mulyani minta semua hati-hati Artikel selanjutnyaSehubungan dengan posisi Menteri Tenaga Kerja, Airlangga tetapkan batasannya. Upah minimum untuk tahun 2025