Jakarta, Indonesia ILLINI NEWS – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah menyelamatkan 26 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam dibunuh di negara lain. Informasi tersebut disampaikan Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI.
“Sebanyak 26 warga Indonesia yang dibebaskan dari hukuman mati pada tahun 2024,” kata Juda dalam konferensi pers di kantor Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis (5/12/2024). .
“Semua kasus ini terkait dengan perdagangan narkoba,” kata Jiudha.
Salah satunya adalah WNI bernama HML yang mendapat ancaman pembunuhan di Arab Saudi. Jude bilang dia pulang ke rumah beberapa hari yang lalu. Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan kasus ini dan memulangkannya ke Indonesia, tambahnya.
Namun, Juda mengatakan masih ada 20 eksekusi mati terhadap WNI di Malaysia baru-baru ini. Termasuk 15 kasus yang ditangani Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dan 5 kasus di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.
“Langkah yang kami lakukan sejalan dengan keputusan Kementerian Luar Negeri tentang pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati. Konselor dan pengacara bantuan hukum siap membantu dan menjamin hak. Warga negara Indonesia melamar di Malaysia.
Juda sendiri memperingatkan masyarakat Indonesia untuk selalu mewaspadai penerapan hukuman mati di negara lain. Dia berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mudah mempercayai orang yang melakukan transfer barang saat melakukan perjalanan antar negara.
Jadi jangan percaya pada orang lain yang mudah mentransfer barangnya. Dan ada metode kencannya, dan yang bersangkutan minta dikirim barangnya ke Malaysia dan cara lain ke Indonesia, jelas Juda.
“Yang utama adalah memastikan bahwa kita tidak membawa barang atau titipan apa pun yang tidak kita ketahui. Dalam kesempatan ini, kami juga menghimbau masyarakat Indonesia untuk menaati peraturan negara setempat,” tegasnya.
(luc/luc) Saksikan video di bawah ini: Video: WNI dari Lebanon Tiba di Indonesia Artikel selanjutnya Wow! Pekerja sipil Indonesia di Inggris dipecat dengan gaji sepuluh juta.