Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan 2014-2016 Bambang Brodjonegoro mengatakan tujuan penerapan amnesti pajak atau tax amnesty adalah untuk meningkatkan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak terhadap tax amnesty, Bambang mengatakan langkah mitigasi tersebut bertujuan untuk mencegah moral hazard. Bambang mengatakan, jika ada skema pelaporan pajak sukarela pada periode berikutnya, hal itu bisa dicapai dengan menentukan besaran sanksi amnesti pajak, meningkatkan basis pajak, termasuk melalui amnesti pajak ini, namun kisarannya masih “rentan” di angka 10% PDB. Kunci kenaikan tarif pajak RI. Lalu, tindakan apa saja yang perlu dilakukan untuk menaikkan pajak RI? Selengkapnya lihat Power Lunch Anneke Vijaya bersama Bambang Brodjonegoro, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, ILLINI NEWS (Jumat, 22 November 2024).
Related Posts
berita aktual Video: BKF Dihapus, Prabowo Tambah Ditjen Baru di Kemenkeu
Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto menghapuskan Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan. Di sisi lain, dengan ketentuan baru…
illini news PBB Teriak ‘Kiamat’ di Depan Mata, Tak Ada Waktu untuk Omong Kosong
JAKARTA, ILLINI NEWS – Mengakhiri krisis iklim membutuhkan pengurangan emisi CO2 segera. Menurut ketua lingkungan hidup PBB, sudah saatnya pemotongan…
berita aktual Trump Menang, IHSG dan Rupiah Tumbang
Halo sobat investor… Donald Trump telah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat. Dampak pasar global, termasuk Indonesia, tidak bisa dihindari. IHSG…