JAKARTA, ILLINI NEWS Indonesia – Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) yang berlokasi di Gedung Jaya Lantai 3, R L03 -A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.
Sebelumnya OJK telah menetapkan RSF sebagai lembaga keuangan dengan status pengawasan khusus, mengingat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dimilikinya tidak sehat.
OJK sesuai ketentuan telah memberikan waktu kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham RSF untuk meningkatkan tingkat ketegasan dan mengambil langkah-langkah untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun hingga batas waktu yang disepakati, RSF belum bisa meningkatkan taraf kesehatan dan memenuhi ketentuan yang dimaksud.
Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK di atas, termasuk pencabutan izin usaha RSF, dilakukan dalam rangka membangun sektor perusahaan keuangan yang sehat dan andal serta penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang konsisten dan tegas untuk melindungi konsumen. .
Dengan dicabutnya izin usaha terkait, RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan keuangan dan harus menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih khusus lagi, RSF berkewajiban mengatur hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lain. RSF RSF menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
RSF harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai tata cara penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, perusahaan harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan pelanggan internal serta memenuhi kewajiban lainnya sesuai ketentuan hukum.
RSF juga melarang penggunaan kata-kata yang bersifat karakteristik kegiatan keuangan, pembiayaan dan perusahaan keuangan dalam nama perusahaan (mkh/mkh) Simak video di bawah ini: Video: Dampak berkurangnya keterjangkauan, menurunnya penyaluran kredit multifinance Artikel selanjutnya OJK cabut izin usaha Tanifund