illini news Video: Bank BUMN Hapus Tagih Kredit Macet UMKM, Bank Swasta Ikutan?

Jakarta, ILLINI NEWS – Pada 5 November 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP No. 47 Tahun 2024 tentang Pembayaran Kredit Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyatakan bahwa perbankan nasional menanggung asuransi. Henky Surjaputra, Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Sahabat Sampoerna, mengatakan pinjaman tersebut diberikan oleh bank swasta, meski Henky mengatakan penjaminan dan penjaminan pinjaman UMKM oleh bank swasta jarang terjadi karena pinjaman yang diberikan dijamin. mereka dapat dilelang tanpa gagal bayar. Selain itu, bank juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penghapusan laporan atau pembukuan untuk menghindari akibat negatif. Lantas seperti apa implementasi kebijakan penghapusan utang macet di bank swasta seperti? Ingin lebih jelasnya simak wawancara Anneke Wijaya dengan Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Sahabat Sampoerna Hanky ​​​​Suryaputra di Power Lunch, ILLINI NEWS (Kamis 28/11/ 2024)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *