Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah mengeluarkan Pengumuman Bersama (SKB) tiga menteri terkait dukungan percepatan pelaksanaan proyek tiga juta rumah. Para insinyur meminta pemerintah distrik untuk mengambil langkah segera untuk memulai proyek tersebut dengan segera.
Senada dengan SKB, Himperra (Asosiasi Pengembang Lingkungan dan Perumahan Rakyat) berharap para pengurus daerah segera mengambil langkah-langkah agar semakin banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa memiliki rumah, kata Ketua DPP Himperra Ari Tri Priyono – ILLINI NEWS. , Kamis (28/11/2024).
Pasca keluarnya SKB dari ketiga menteri tersebut, pihak pengembang meminta kelanjutan SKB dan berbagai layanan lainnya sejalan dengan sektor Perumahan Nasional dan Agenda Nasional untuk percepatan Proyek Perumahan 3 Juta.
Misalnya pelayanan ATR/BPN di LSD (sawah lindung) dan berbagai persoalan sertifikasi. Melalui Kantor Jasa Keuangan (OJK) di Pinjol, Kementerian Lingkungan Hidup di Amdal, UPL dan UKL, Kementerian ESDM pengguna air tanah dan berbagai lembaga lain seperti PLN dan BPJS-TK.
“Kami juga membutuhkan Polri. Beberapa personel Polisi mendatangi perumahan tersebut, memeriksa perizinan, kualitas bangunan, penggunaan air bawah tanah, menggali sumur, dan lain-lain. Kemudian, anggota kami dipanggil ke Polisi, diselidiki dan didakwa. untuk pelanggarannya berbeda-beda, tergantung kasusnya,” kata CEO Riskon Group ini.
Ia melanjutkan, kerja sama dengan berbagai institusi bertujuan untuk menyukseskan program PLN 3 juta untuk Pembangunan Rumah. Dengan ditetapkannya SKB ini, Himperra akan menyerahkan sertifikat dan penghargaan khusus kepada Menteri Perkeretaapian Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
“Kami akan menjadi mitra utama pemerintah, bekerja sama menyediakan perumahan bagi masyarakat,” kata Ari.
Sebagai informasi, SKB yang ditandatangani ketiga menteri tersebut mengatur tiga hal yang akan membantu efektifitas pelaksanaan Program Tiga Juta Perumahan, yaitu pembebasan biaya perolehan hak atas tanah dan hak milik (BPHTB), penghapusan biaya izin mendirikan bangunan. (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan percepatan penerbitan izin PBG dari 28 menjadi 10 hari.
Kehadiran SKB ini membuat biaya pembangunan rumah menjadi lebih murah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jika BPHTB rumah tipe 36 dihapus, maka harganya bisa turun sekitar Rp 6,25 juta per unit. Selanjutnya sebesar Rp 4,32 juta dibayarkan ke PBG. Dengan ini masyarakat bisa berhemat sekitar Rp10,57 juta. Selain itu, menyusul SKB tersebut akan diterbitkan Peraturan Induk Daerah (Perkada) dan diharapkan selesai pada Desember 2024. (fys/wur) Simak video di bawah ini: Video: Dilema Skema Perumahan 3 Juta dan PPN -12 % Artikel berikutnya Pemprov DKI Jakarta Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat