Jakarta, ILLINI NEWS – Masyarakat Indonesia bisa mengecek secara mandiri apakah mereka penerima manfaat program bantuan sosial (banso).
Anda dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan nomor induk kependudukan yang terdapat pada kartu bukan penduduk (NIK KTP).
NIK merupakan data pribadi berupa 16 digit nomor di KTP setiap warga negara Indonesia.
Pengecekan nama penerima bansos menggunakan NIK KTP dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang merupakan aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diunduh oleh pengguna Android dari Google Play Store .
Bagi Anda yang ingin menggunakan aplikasi ini, berikut langkah-langkahnya:
1. Pertama, download aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store. Cukup ketik Cek Bansos pada kolom pencarian dan akan muncul Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI.
2. Kemudian buka aplikasinya dan akan muncul permintaan akses lokasi. Anda dapat memilih “Izinkan saat menggunakan aplikasi atau” Izinkan sekarang saja “
3. Kemudian muncul kolom Username dan Password, jika sudah mempunyai akun bisa login. Jika tidak, Anda dapat memilih “Buat akun baru” di bagian bawah.
4. Buat akun dengan mengisi kolom berikut:
Nomor kartu keluarga
ANGGUR
Nama lengkap sesuai KTP
Propinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Kecamatan/Desa
Alamat sesuai KTP
RT dan RV
Nomor ponsel
Alamat email
Masukkan kembali alamat email Anda
Nama belakang
Kata sandi
Masukkan kembali kata sandi Anda
Lampirkan selfie dan ID
5. Klik “Buat Akun Baru”
6. Jika semua data cocok, akun otomatis dibuat
7. Jika Anda diminta memverifikasi email, periksa kotak masuk email Anda yang terdaftar untuk menyelesaikan langkah ini
8. Buka ‘Profil’ untuk mengetahui status penerima bansos
Nanti akan ada informasi mengenai jenis bantuan yang diberikan kepada pengguna. Profil keluarga yang juga terdaftar di DTKS juga dicantumkan mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan disclaimer.
Cara cek bansos online di cekbansos.kemensos.go.id
Selain melalui aplikasi, verifikasi online juga dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Anda tidak perlu menggunakan NIK KTP Anda. Cukup masukkan wilayah tempat tinggal penerima, seperti Provinsi hingga Desa, dan masukkan juga nama lengkap.
Kemudian masukkan kode huruf seperti pada gambar. Kemudian klik “Cari data”. Sistem akan secara otomatis mencari nama sesuai dengan data yang dimasukkan.
Jika Anda terdaftar, tabel berisi data bantuan yang diterima akan ditampilkan. Bagi yang belum menjadi penerima akan muncul notifikasi “Tidak Ada Peserta/PM Terdaftar”
Daftar tunjangan sosial yang akan dibayarkan pada akhir tahun 2024
Sejumlah bantuan sosial negara (banso) masih akan terus menjangkau penerima manfaat pada akhir tahun ini.
Bansos tersebut berupa bantuan pangan beras 10 kg, PKH, BPNT dan program Indonesia Pintar. Untuk keempat dinas sosial tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp496 triliun pada APBN 2024.
Berikut rinciannya:
1. Bantuan pangan beras
Pemerintah memastikan bantuan pangan sebanyak 10 kg beras telah disalurkan pemerintah sejak April 2023 dan akan terus disalurkan kepada keluarga penerima hingga akhir tahun 2024. Hal ini sebelumnya telah diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Pada Juni 2024, Jokowi mengatakan pihaknya sudah memperhitungkan apakah APBN layak untuk diberikan bantuan. Menurut dia, APBN cukup jika bantuan terus berlanjut hingga Desember.
Syarat penerima bantuan gizi beras 10 kg, yaitu:
– Apakah Anda warga negara Indonesia (VNI)
– Memiliki kartu keluarga yang masih berlaku dan bukti domisili
– Warga yang tergolong miskin
– Tidak termasuk atau berfungsi sebagai ASN, Polri dan/atau TNI
– Dicantumkan dan didaftarkan dalam Daftar DTKS Kementerian Sosial
2. PKH
Bantuan program Familiehab (PKH) juga akan dilanjutkan pada tahun 2024. PKH disalurkan secara bertahap, tepatnya 4 tahap dalam satu tahun.
Tahap 1 disalurkan pada periode Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada bulan April-Juni dan Juli-Oktober. Sedangkan Tahap 4 berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember.
PKH disediakan untuk membantu masyarakat miskin, terutama dalam hal bantuan sosial, pendidikan, dan kesehatan. PKH Kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.
Untuk pendidikan, pemerintah memberi anak SD Rp 900 ribu per tahun, siswa SMA 1,5 juta. Rp per tahun dan pelajar SMA 2 juta. Rp per tahun. Sedangkan keluarga dengan anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas untuk keperluan bansos akan menerima Rp 2,4 juta per tahun.
Berikut rinciannya:
– Anak kecil usia 0-6 tahun, serta ibu hamil dan ibu baru menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahun. fase.
– Siswa SD, SMP, dan SMA mendapat bantuan sesuai tingkatannya, mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 2 juta. Rp per tahun.
– Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahun.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah sebesar 25% di wilayah pelaksanaan. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera yang salah satunya bisa digunakan di e-warong terdekat.
Meski namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkannya dalam bentuk uang. Besaran yang diterima sebesar Rp 200.000 per bulan dan disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu tahun terdapat 6 langkah penyaluran dan KPM akan menerima Rp 400.000 dalam sekali pembayaran.
Sebelumnya bantuan ini bernama Program Ruskin. Kemudian pembagian Raskin digantikan dengan kartu elektronik. Kartu ini dapat digunakan untuk membeli beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan pola makan seimbang, tidak hanya karbohidrat, tapi juga protein.
4. Program Indonesia Cerdas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) tetap berjalan pada tahun 2024. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, alokasi PIP pada tahun 2024 menyasar 18,59 juta siswa SD, SMP, dan Perguruan Tinggi. sekolah/sekolah kejuruan. Sedangkan bantuan PIP untuk siswa SMA/SMK ditingkatkan dari Rp1 juta pada tahun 2023 menjadi Rp1,8 juta. Rp tahun ini.
Kategori peserta berikut berhak menerima PIP:
– Mahasiswa pemegang KJI/KKS/KPS
– Pelajar dan keluarga yang berpartisipasi – Program Keluarga Harapan (PKH).
– Siswa yatim piatu/yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan.
– Siswa yang terkena dampak bencana alam
– Siswa yang putus sekolah.
– Siswa dari keluarga miskin/rentan yang berisiko putus sekolah atau siswa karena alasan khusus lainnya.
– Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (fab/fab) Tonton video di bawah ini: Video: Tertarik dengan Google-Facebook, Investasi Kabel Maritim RI Makin Menarik?