JAKARTA, ILLINI NEWS – Seluruh umat Kristiani dan Katolik di seluruh Indonesia merayakan Natal hari ini. Kebanyakan orang non-Kristen mengucapkan selamat liburan ini kepada teman dan kerabat mereka.
Pertanyaan selalu diajukan tentang undang-undang tentang tuntutan Navroz. Terutama di kalangan umat Islam.
Lantas, bagaimana aturan ucapan Natal bagi umat Islam?
Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat beberapa orang. Selain itu, di kalangan ulama ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang.
Untuk lebih jelasnya dibawah ini penjelasannya.
Seperti disebutkan di atas, terdapat perbedaan berbeda dalam Islam mengenai hukum pemanggilan Tahun Baru. Ada yang tidak mengizinkan dan ada pula yang tidak mengizinkan.
Salah satu ulama yang membolehkan umat Kristiani mengucapkan Natal adalah Hossein Ja’far al-Haddar. Dalam video yang diunggah di YouTube SALAAM Indonesia, ia menjelaskan beberapa hal mendasar bagi umat Islam untuk bisa merayakan Natal.
Pertama, dalam surat Maryam ayat 33 yaitu untuk kelahiran Hazrat. Beliau adalah salah satu Nabi dalam Islam.
Tuhan senang dengan dia
Was-salamu’elayya yauma Wulittu wa yauma amûtu wa yauma ub’atsu ḫayya
Artinya: “Berbahagialah aku (Yesus) pada hari aku dilahirkan, pada hari aku mati, dan pada hari (dibangkitkan).”
Selain ayat tersebut, Husain Ja’far juga menjelaskan sebuah hadis yang menceritakan tentang tindakan Nabi Muhammad SAW terhadap kaum Yahudi. Dikatakan bahwa suatu ketika Nabi Muhammad saw. Nabi yang saat itu berada di masjid menghentikan khutbahnya, lalu keluar dan berdiri di depan masjid.
Ketika ditanya mengapa kita menghormati jenazah orang yang tidak kita yakini, Hazrat Muhammad menjawab bahwa meskipun keyakinan kita berbeda dengan keyakinan mereka, kita berdua adalah manusia, kita harus saling menghormati.
Artinya keimanan kita berbeda dengan Nasrani, tidak ada masalah atas dasar keimanan kita bahwa Isa adalah Nabi kita, maka kita merayakan kelahiran Nabi Allah Isa dan itu berarti kita boleh berkata bahagia.Neuros, Habib Jafar Said, dikutip detikSulsel, Rabu (25/12/2024).
Sebagian besar ulama masa kini di Indonesia berpendapat serupa, seperti Ustaz Quresh Shihab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan umat Islam merayakan Nowruz. Padahal, ucapan Happy Neuroses akan membuat hubungan antar saudara muslim semakin harmonis.
Habib Jafar berkata: “Bagi saya, untuk menjalin hubungan baik dengan pemeluk agama lain, hendaknya kita merayakan hari raya mereka.”
Sementara Ustaj Adi Hidayat berpendapat berbeda. Di saluran YouTube resminya, dia berpendapat bahwa mengucapkan Natal adalah ilegal.
Pandangan ini didasarkan pada konsep Natal yang secara praktis dipahami sebagai suatu ibadah yang mencakup ketuhanan dan ibadah. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, umat Islam yang merayakan Natal berarti menerima keberadaan Tuhan selain Allah SWT dan bertentangan dengan prinsip “La Ilahe Illallah” (Tidak ada Tuhan selain Allah).
Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa umat Islam tidak boleh menyebutnya Natal. Ia juga mencontohkan, konsep toleransi umat Islam terkait perayaan Natal berasal dari Surat Kafirun ayat 6 yang berbunyi: “Agamamu untukmu dan agamaku untukku.”
Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam tidak perlu ikut campur dalam perayaan hari raya umat Kristiani. Padahal, menurutnya, tingkat toleransi yang paling tinggi memungkinkan umat Kristiani bisa beribadah dengan bebas tanpa adanya gangguan dalam perkataan, hati, dan tindakan.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merayakan Natal. Ada yang melarangnya, ada pula yang mengizinkannya.
Umat Islam mempunyai kebebasan untuk memilih sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, perbedaan-perbedaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik dan perpecahan.
Nah itulah penjelasan mengenai hukum ucapan natal bagi umat islam. Semoga itu menjawab pertanyaan itu.
Tidak terhubung. Kontak dalam 1s… (ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: BPRS Amanah Ummah Raih BPR Syariah Award 2024