Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, tidak semua properti akan terkena dampak kenaikan tarif tersebut. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif kebijakan ekonomi untuk meningkatkan daya beli.
Related Posts
berita aktual Banjir Sentimen! RI, AS, dan China Kompak Umumkan Suku Bunga
Jakarta, ILLINI NEWS – Pasar saham pekan ini kurang bergairah. Pasalnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam sepekan melemah 0,79%.…
berita aktual Penuh Kabar Genting, Pasar RI Akan Bangkit atau Semakin Sakit?
Investor harus mencermati rilis neraca pembayaran Indonesia minggu ini, karena berbagai sentimen utama diperkirakan akan mendorong pasar keuangan Indonesia minggu…
illini news Rangking Timnas Indonesia Andai Libas Bahrain: Naik 7 Peringkat ke-122
Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Peringkat Timnas Indonesia bisa naik ke peringkat 122 di FIFA jika berhasil mengalahkan Bahrain malam ini (10…