JAKARTA, ILLINI NEWS – Pengadilan kembali memutuskan gaji Elon Musk di Tesla tidak sah. Alih-alih mengesahkan gaji Musk, hakim memerintahkan Tesla untuk membayar biaya pengacara yang dikeluarkan oleh pemegang saham Tesla yang keberatan dengan paket pembayaran tersebut.
Pada tahun 2018, Tesla mematok gaji dan tunjangan Musk sebesar total $56 miliar (R892 triliun). Paket ini mewakili gaji tertinggi yang pernah diterima oleh seorang CEO perusahaan di Amerika Serikat.
Namun, hakim negara bagian Delaware Kathleen McCormick membatalkan paket kompensasi atas permintaan beberapa pemegang saham Tesla. Ia mengklaim Elon Musk mengendalikan penuh Tesla dan dewan komisarisnya. Sebab, proses penetapan gaji Kasturi tidak melalui proses negosiasi yang adil.
Musk mengkritik keputusan tersebut. Melalui akun media sosialnya X, Musk menyebut keputusan McCormick “jelas korup.”
Tesla kemudian mengadakan rapat umum pada Juni 2024 untuk “menyetujui” paket kompensasi Musk. Selama sidang banding, pengacara Musk mengatakan perjanjian pemegang saham dapat memberikan dasar baru untuk mengonfirmasi kompensasi Musk.
Namun, McCormick kembali menolak gaji Musk. “Kalaupun Majelis Umum mempunyai efek menyetujui, hal itu tidak ada artinya. Jika pengadilan membiarkan pihak yang kalah menciptakan fakta baru untuk mengubah keputusan, maka gugatan di pengadilan tidak akan ada habisnya,” ujarnya.
McCormick justru memaksa Tesla dan Musk merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar biaya pengacara penggugat. Biaya pengacara yang harus dibayar Tesla adalah $345 juta (Rp 5,5 triliun). (dem/dem) Tonton video di bawah ini: Video: Musk Ciptakan Robotaxis, Tesla Berhenti Produksi Mobil Listrik Artikel Selanjutnya Tesla Minta Pengacara Bayar Rp 117 T untuk Melawan Elon Musk