JAKARTA, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (POJK) berdasarkan POJK No. 2023 menjamin perusahaan asuransi umum dan produk penjual asuransi kredit memiliki modal minimal Rp 250 miliar hingga 13 Desember 2024. Ini menetapkan aturan mengenai kewajiban. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Johnyeri mengatakan, regulasi dan penjaminan asuransi kredit mensyaratkan rasio minimal 150% dari aset dan liabilitas likuid. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan OJK mendaftarkan perusahaan asuransi yang menjual asuransi kredit dan surat berharga. Meski banyak perusahaan asuransi yang mematuhi peraturan likuiditas, namun rata-rata likuiditasnya mencapai 160%. Apa kepentingan OJK dalam menegakkan aturan penjaminan kredit dan penjaminan likuiditas? Selengkapnya simak wawancara Shinta Zehara dengan Kepala Departemen Asuransi, Penjaminan, dan Pengembangan Dana Pensiun Djonieri OJK di ILLINI NEWS Power Lunch (Selasa, 24 Desember 2024).
Related Posts
illini berita MIND ID Komitmen Perbaikan Tata Kelola Timah
JAKARTA, ILLINI NEWS – Holding BUMN industri pertambangan Indonesia MIND ID menegaskan PT Timah Tbk (TINS) terus berupaya meningkatkan manajemen…
illini news IHSG Gagal Tembus Level 7.600 Dibebani Kinerja 5 Saham Ini
JAKARTA, ILLINI NEWS – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada Rabu (10 September 2024) setelah mencoba melanjutkan kenaikan…
illini news Sosok Pendiri Sritex, Dulu Raja Tekstil Kini Bangkrut Tertimbun Utang
Jakarta, ILLINI NEWS adalah perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara, Sri Rezeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, kini sudah…