JAKARTA, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (POJK) berdasarkan POJK No. 2023 menjamin perusahaan asuransi umum dan produk penjual asuransi kredit memiliki modal minimal Rp 250 miliar hingga 13 Desember 2024. Ini menetapkan aturan mengenai kewajiban. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Johnyeri mengatakan, regulasi dan penjaminan asuransi kredit mensyaratkan rasio minimal 150% dari aset dan liabilitas likuid. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan OJK mendaftarkan perusahaan asuransi yang menjual asuransi kredit dan surat berharga. Meski banyak perusahaan asuransi yang mematuhi peraturan likuiditas, namun rata-rata likuiditasnya mencapai 160%. Apa kepentingan OJK dalam menegakkan aturan penjaminan kredit dan penjaminan likuiditas? Selengkapnya simak wawancara Shinta Zehara dengan Kepala Departemen Asuransi, Penjaminan, dan Pengembangan Dana Pensiun Djonieri OJK di ILLINI NEWS Power Lunch (Selasa, 24 Desember 2024).
Related Posts
berita aktual Robert Kiyosaki Ramal Kiamat Finansial, Ungkap 3 Aset Penyelamat
Jakarta, ILLINI NEWS – Robert Kiyosaki, penulis buku keuangan terlaris “Rich Dad Poor Dad”, meramalkan akan ada hari keuangan di…
berita aktual Video: IHSG Merosot, Sentimen Global Masih Jadi Biang Kerok
JAKARTA, ILLINI NEWS – Pada perdagangan Kamis (03/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,26% di zona lemah atau level…
illini berita Bursa Asia Dibuka Beragam, NIkkei Menguat, Kospi Ambles Nyaris 1%
JAKARTA, ILLINI NEWS – Saham-saham Asia Pasifik dibuka bervariasi pada sesi perdagangan terakhir minggu ini dengan sentimen yang relatif lemah.…