Ambon, ILLINI NEWS – PT Pertamina Patra Niaga masih sepakat dengan pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Khususnya pada l PPN bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjelaskan, pihaknya masih mengevaluasi apakah kenaikan PPN sebesar 1% akan mempengaruhi kenaikan harga bahan bakar yang akan dijual perseroan.
“Sebenarnya kita terus koordinasi. Nanti ada power on power-nya atau tidak. Tapi kalau dihubungkan dengan kenaikan, kecil saja, tambahan 1%. Kita serahkan ke pemerintah,” ujarnya. Kapan. berkumpul usai peluncuran BBM Satu Harga di Wayame, Ambon, Rabu (18/12/2024).
Sebagai informasi lebih lanjut, mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masyarakat Indonesia akan dinaikkan menjadi 12%. Pemerintah memastikan hal tersebut tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
“Program ini diusahakan selengkap-lengkapnya dari sisi permintaan karena banyak yang turun padahal indikator konsumsi membaik,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (16/8). 12/2024)
Sri Mulyani pun memastikan pihaknya juga memikirkan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Pengamanan bahkan dukungan terus kita tingkatkan. Namun insentif ini untuk mendukung sektor-sektor produktif yang berada di bawah Kementerian Perumahan Rakyat dan mereka dapat meningkatkan pekerjaannya karena ini diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan harapan masyarakat,” jelasnya.
Golongan barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang kebutuhan pokok antara lain beras, daging, telur, ikan, dan susu. Hal yang sama berlaku untuk pendidikan, kesehatan, keuangan, ketenagakerjaan, asuransi dan layanan air.
Saat ini tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya dikenakan PPN sebesar 11%.
Pemerintah memberikan diskon listrik hingga 50% mulai 1 Januari 2025. Khusus pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.
Selain itu, diskon pajak juga diberikan bagi mereka yang ingin membeli rumah Rp 5 miliar di atas Rp 2 miliar pertama dengan diskon 100% pada Januari-Juni 2025 dan diskon 50% pada Juli-Desember 2025.
Oleh karena itu insentif PPh21 diberikan pemerintah kepada pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
(pgr/pgr) Simak video berikut ini: Video: Masalah Pengusaha Restoran dengan PPN 12% Artikel selanjutnya