Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah resmi mengumumkan daftar 27 Hari Libur Nasional dan Hari Libur Nasional tahun 2025. Keputusan ini diambil oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) ketiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Libur Nasional. . Cuti bersama tahun depan. Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan total hari libur yang ditetapkan pada tahun 2024.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Hari Libur Kolektif Tahun 2025 menurut ketiga Peraturan Menteri tersebut.