illini news Tren Pernikahan di Kalangan Pemuda Makin Turun, Apa Sebabnya?

Jakarta, ILLINI NEWS – Tren pernikahan muda di Indonesia kini mulai menurun. Menurunnya angka pernikahan pada usia muda 16-30 tahun disebabkan oleh beberapa faktor.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun.

Berdasarkan data Susenas tahun 2024, diperkirakan terdapat sekitar 64,22 juta remaja di seluruh Indonesia, atau seperlima penduduk Indonesia.

Komposisi remaja laki-laki dan perempuan memiliki selisih yang relatif kecil, hanya 1,20% poin, dengan rasio gender sebesar 102,44. Rasio jenis kelamin menunjukkan bahwa untuk setiap 100 remaja putri terdapat sekitar 102 remaja putra.

Lebih dari separuh generasi muda tinggal di perkotaan (60,72%), sedangkan sisanya sebesar 39,28% tinggal di pedesaan berdasarkan wilayah, lebih dari separuh (54,71%) generasi muda terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Jika dilihat dari status perkawinan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Statistik Pemuda Indonesia tahun 2024, sebanyak 69,75% generasi muda belum menikah, sedangkan yang sudah menikah sebanyak 29,10% dan sisanya 1,15% adalah penduduk usia muda. . , yang sudah bercerai/meninggal.

Dari sisi tren pernikahan, jumlah penduduk muda usia 16-30 tahun di negara yang belum menikah mengalami tren meningkat, sedangkan jumlah penduduk menikah mengalami tren menurun.

Dalam 10 tahun terakhir, perkembangan persentase penduduk muda yang menikah dan belum pernah menikah mengalami kontradiksi. Persentase penduduk muda yang menikah mengalami penurunan, sedangkan persentase penduduk muda yang belum pernah menikah meningkat. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran usia menikah pada generasi muda, data BPS menunjukkan 69,75% tidak menikah pada tahun 2024, sedangkan 29,1% akan menikah. Jumlah tersebut menurun signifikan dibandingkan 10 tahun lalu. Pada tahun 2014, komposisi penduduk muda yang belum pernah menikah sebesar 54,1%, sedangkan yang sudah menikah sebesar 44,45%.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini mungkin menjadi penyebab menurunnya jumlah remaja yang menikah. Selain itu, terdapat faktor lain seperti perluasan kesempatan bersekolah dan bekerja serta berkurangnya tekanan dari lingkungan sosial yang mempengaruhi keputusan generasi muda untuk menunda pernikahan.

Selain itu, kenyataan ekonomi dengan biaya hidup yang semakin mahal juga mendorong sebagian orang untuk menunda pernikahan. Selain itu, ada standar hidup layak yang harus dipenuhi.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan taraf hidup layak di Indonesia akan meningkat menjadi Rp 12,34 juta pada tahun 2024 atau sekitar Rp 1,02 juta per bulan.

Capaian tersebut meningkat sebesar Rp 442 ribu atau 3,71% dibandingkan tahun sebelumnya, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan 2,61% per tahun selama tahun 2020-2023.

Berdasarkan wilayah, Provinsi DKI Jakarta diindikasikan memiliki pengeluaran riil per kapita tertinggi yaitu Rp19,95 juta per tahun atau sekitar Rp1,66 juta per bulan.

Saat ini provinsi pegunungan Papua berada di posisi terbawah dengan pengeluaran riil per kapita sebesar Rp5,71 juta per tahun atau sekitar Rp475 ribu per bulan.

Riset ILLINI NEWS

[dilindungi email] (dilihat / dilihat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *