Jakarta, ILLINI NEWS – Bagi Anda yang pernah menggunakan kartu kredit pasti sudah familiar dengan aturan alat pembayaran ini. Namun tahukah Anda kalau ternyata ada juga produk serupa yang dibuat sesuai prinsip syariah?
Kartu kredit syariah merupakan produk yang dirancang sebagai alat pembayaran untuk menghindari praktik riba (riba) yang dilarang oleh Islam.
Meskipun kartu kredit seperti layanan, kartu tunai syariah menawarkan metode pembayaran yang lebih sesuai syariah dengan menggunakan kontrak khusus yang memastikan semua transaksi halal. Prinsip dan hak kartu uang syariah
Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang berbasis bunga, kartu kredit syariah beroperasi dengan akad yang diatur dalam syariat Islam. Beberapa kontrak umum meliputi:
Akad ujrah (imbalan): Bank membebankan biaya pengelolaan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Jumlah ini disebut ujrah, yang disetujui terlebih dahulu oleh nasabah dan bank.
Akad Kafalah (Janji): Dalam dunia usaha, bank bertindak sebagai penjamin pembayaran dalam transaksi tersebut. Perjanjian ini memastikan bahwa bank berjanji untuk membayar transaksi pemegang kartu kepada pihak ketiga.
Akad Qardh (pinjaman): Bank menawarkan pinjaman kepada nasabah tanpa bunga (riba). Namun, bank diperbolehkan mengenakan biaya administrasi untuk memberikan pinjaman tersebut. Hukum Syariah dan argumen yang mendasarinya
Dasar hukum penggunaan kartu keuangan syariah mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 dijelaskan bahwa kartu keuangan syariah diterima sepanjang memenuhi persyaratan syariah seperti penggunaan akad yang sesuai dan ketidakberpihakan.
Inilah perbedaan utama antara kartu debit syariah dan kartu kredit biasa: Tidak ada bunga
Kartu kredit syariah tidak membebankan bunga pada saat pembayaran, sedangkan kartu kredit konvensional membebankan bunga yang tinggi. Tidak ada penalti
Jika pengguna kartu syariah gagal membayar, denda yang dipungut seringkali digunakan untuk tujuan sosial atau amal, bukan untuk keuntungan bank, tidak seperti kartu kredit konvensional yang menerima bunga tambahan. Semuanya sesuai dengan akad syariah
Kartu syariah menggunakan akad ujrah, kafalah dan qardh, sedangkan kartu kredit konvensional menggunakan prinsip pinjaman berbunga. Perusahaan itu seperti kartu kredit, tapi…
Meski standarnya berbeda, namun kartu kredit syariah tetap memberikan fasilitas serupa, seperti cicilan, diskon nasabah dan lain-lain, namun tetap memenuhi standar syariah. Manfaat lainnya
Kartu kredit syariah menawarkan sejumlah keuntungan bagi penggunanya:
Bunga (Riba): Tidak dikenakan bunga kepada nasabah sesuai prinsip syariah.
Biaya Transparan: Karyawan hanya dikenakan biaya ujrah yang telah disepakati di awal, tanpa biaya tersembunyi.
Etika dan Halal: Semua transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip etika Islam, sehingga nyaman bagi karyawan Muslim.
Penggunaan kartu debit syariah memberikan solusi praktis untuk melanjutkan praktik bisnis modern tanpa melanggar prinsip syariah. Produk ini menawarkan alternatif kartu kredit konvensional, namun dengan sistem yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
(aak/aak) Tonton video di bawah ini: Video: Simak! Tips Bertahan dalam Perekonomian yang Sulit Artikel Berikutnya Apakah Anda menggunakan kartu kredit setiap hari? Perlu diingat bahwa hal ini tidak dipengaruhi oleh utang