illini news Pemerintah Beri Karpet Merah ke Orang Asing Jenius Kerja di RI

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah berencana mengeluarkan visa khusus bagi talenta-talenta terbaik dunia agar bisa dengan mudah masuk ke Indonesia. Visa tersebut akan dikenal sebagai Global Talent Visa.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan Global Talent Visa akan dikembangkan agar orang-orang canggih dapat merangsang pengembangan sumber daya manusia di Tanah Air.

“Ini yang kita kembangkan, agar ada ekosistem SDM unggul yang lebih mudah masuk ke Indonesia, dan bukan yang bermasalah yang ada di Indonesia,” kata Silmy pada Rakornas REPNAS 2024 di Jakarta, Senin. adil (14). ) katanya. /10/2024)

Pemerintah juga telah menjabarkan sejumlah target individu yang bisa memperoleh Global Talent Visa. Silmy mengatakan, di antaranya adalah pendiri perusahaan teknologi, seperti Sam Altman, pencipta Chat GPT.

“Menjadi talenta global yang ahli di bidangnya. Misalnya di bidang energi, bisa mendapatkan visa emas. Dengan talenta global, seperti co-founder Chat GPT ini dinilai sudah membuktikan kompetensinya di bidang tersebut. AI (kecerdasan buatan)”, kata Silmy.

Sekadar informasi, saat ini global talent visa sebenarnya diakomodasi oleh gold visa, sebelum ada rencana untuk mengkhususkan diri pada gold talent visa.

Pelayanan visa emas di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus. 2023.

Visa emas diberikan kepada orang asing (FNA) yang bekerja untuk Indonesia dan membawa kebanggaan bagi negara ini, seperti yang diberikan kepada Shin Tae-yong.

Selain itu, pemberian visa emas mengharuskan orang asing memenuhi syarat dan memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi negara, baik sebagai investor individu maupun bisnis.

Orang asing yang berencana berinvestasi di Indonesia senilai 2,5 juta dolar (38 miliar rupiah) bisa mendapatkan visa emas selama lima tahun. Untuk mendapatkan visa emas 10 tahun, mereka harus mengeluarkan investasi sebesar US$ 5 juta (Rp 76 miliar).

Orang asing yang tidak tertarik berinvestasi tetapi ingin mendapatkan visa emas selama lima tahun harus berinvestasi US$350.000, dan untuk 10 tahun US$700.000. Dana ini dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau melakukan tabungan/deposito. (aa/mj) Simak video berikut ini: Calon Gubernur Bali Siap Bentuk Satgas Tangani Praktik Peminjaman Nama Orang Asing! Artikel selanjutnyaTKA di RI juga harus punya Tapera!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *