Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah memastikan akan menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS pada tahun 2025. Dengan demikian, sistem iuran akan berubah mulai Juli 2025. Sistem baru menggunakan sistem iuran satu tingkat. Jadi, sistem kelasnya tidak akan berfungsi lagi.
Ke depan donasinya harus satu, tapi dilakukan bertahap, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (17/10/2024).
Saat ini pemerintah telah menuangkan keputusan perubahan kategori dan sistem iuran dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Pasal 103b ayat (8) Perpres 59/2024 mengatur mengenai penetapan biaya, manfaat, dan tingkat layanan sampai dengan tanggal 1 Juli 2025. Pada masa transisi, berlaku biaya seperti sebelumnya.
Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga terdapat pembayaran pada tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran per 1 Juli 2026.
Sanksi dikenakan apabila dalam waktu 45 hari status kepesertaan peserta dipulihkan kembali, peserta mendapat pelayanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan tersebut, sistem donasi dibagi menjadi beberapa bagian. Berikut penjelasannya:
1. Peserta yang menerima bantuan iuran dari Jaminan Kesehatan (PBI), iurannya dibayar langsung oleh pemerintah.
2. Iuran Pegawai Tetap (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah baik PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat pemerintah, dan pegawai pemerintah yang bukan PNS adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja pada BUMN, BUMD dan perusahaan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Setelah iuran keluarga PPU meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan ibu mertua, maka besarnya iuran adalah 1% dari gaji atau gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh orang yang berpenghasilan.
5. Iuran kerabat PPU lainnya seperti saudara/ipar, pembantu rumah tangga, dll, peserta bukan penerima gaji (PPPU) dan iuran bukan pegawai mempunyai angka tersendiri, berikut rinciannya:
A. Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus Kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan ditanggung pemerintah sebagai hibah.
– Per 1 Januari 2021, pembayaran peserta Kelas III sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan subsidi sebesar Rp7.000.
B. Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
C. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran asuransi kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda atau anak yatim dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai negeri golongan III/a dan masa kerja 14 tahun Tanggal. per bulan, dibayar oleh pemerintah.
(Haa/Haa) Simak video di bawah ini: Video: Penjualan Mobil Melambat, Apakah Saham Produsen Mobil Masih Menarik? Artikel Berikutnya Sinergi BPJS Kesehatan dan Swasta, Tunjangan Pasien dan Asuransi?