illini berita Breaking! IHSG Ambruk Lagi, Turun nyaris 10% Dalam Tiga Bulan

JAKARTA, ILLINI NEWS – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melemah pada perdagangan sesi II Selasa (17 Desember 2024) seiring reaksi pasar terhadap rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan terus berlanjut. meningkatkan. Memberikan beberapa insentif.

Hingga pukul 14.53, saham IHSG melemah 1,02% di 7.184,62. IHSG pun terkoreksi level psikologis 7100 pada sesi kedua hari ini. Bahkan, IHSG turun 9,12% dari titik tertinggi tahun ini dan ditutup pada level tertinggi sepanjang masa (ATH) di 7.905,39 pada 19 September. Dengan kata lain, IHSG turun sekitar 10% dalam tiga bulan.

Pada sesi kedua hari ini, nilai perdagangan indeks mencapai hampir Rp 7 triliun, termasuk 12,2 miliar saham yang berpindah tangan sebanyak 814.037 kali. Sebanyak 163 saham menguat, 411 saham melemah, dan 209 saham stagnan.

IHSG kembali lesu di tengah sentimen investor yang masih mencerna pengumuman kenaikan PPN hingga 12% dan rencana pemerintah memberikan stimulus kepada pihak yang paling membutuhkan.

Pertama, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan suku bunga tidak akan berdampak pada semua barang. Pemerintah juga memberikan beberapa insentif kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli.

Menteri Keuangan Shri Mulyani memastikan komoditas kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau 0%, termasuk beras. Selain pendidikan dan kesehatan.

Rincian barang kebutuhan pokok dan jenis barang kebutuhan pokok (bapoking) diatur dalam Perpres No. 59 (Perubahan Perpres No. 71 Tahun 2015) mengatur tentang identifikasi dan penyimpanan barang penting dan barang penting.

Manfaat PPN diberikan kepada sebagian besar jenis barang bapoking, maka perlu diperluas manfaatnya kepada yang masih terutang PPN.

Pemerintah Indonesia juga secara resmi menghapuskan manfaat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberikan pemerintah atau DTP bagi pekerja di sektor ketenagakerjaan dengan gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, mulai 1 Januari 2025.

Pasal 21 PPh DTP sebesar 100% namun hanya berlaku pada tiga sektor padat karya yaitu industri tekstil, alas kaki, dan furnitur. Artinya, pekerja pada ketiga sektor yang berkaitan dengan ketenagakerjaan tersebut bertanggung jawab langsung berdasarkan Pasal 21 PPh atas beban Negara dengan tarif 100%.

Meski rencana kebijakan PPN 12% bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dan pertumbuhan keuangan, namun banyak pihak yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah.

Meningkatnya tarif PPN dapat semakin membebani konsumen yang sudah terbebani oleh tingginya inflasi dan ketidakpastian perekonomian global.

Riset ILLINI NEWS (chd/chd) Simak video di bawah ini: Video: Bos BEI: Bursa Efek Indonesia Sangat Kompetitif Secara Global Artikel Selanjutnya Pasar Modal Indonesia Kebal Gejolak Politik Global, Ini Buktinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *