Jakarta, ILLINI NEWS – Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rezeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex buka suara soal putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen mengukuhkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 Oktober 2024.
“Perusahaan ingin menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa pemberitaan yang beredar terkait dengan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang Nomor. 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024 (“Keputusan pembatalan persetujuan”) adalah benar,” tulis pengurus.
Kreditur SRIL adalah PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang merupakan salah satu kreditur SRIL. ÍBR melaporkan bahwa perusahaan dan anak perusahaannya telah melanggar kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan keputusan persetujuan tanggal 52 Januari 2022.
Menanggapi pertanyaan BEI, seluruh kreditur yang termasuk dalam kategori utang usaha masuk dalam kategori utang usaha kepada pihak ketiga. Perseroan masih memiliki nilai utang sebesar Rp101.308.838.984 kepada IBR yang menurut laporan keuangan konsolidasian 30 Juni 2024 merupakan 0,38% dari total utang perseroan.
Namun IBR meyakini belum menerima pembayaran atas kewajiban Grup Sritex berdasarkan keputusan persetujuan sejak Juli 2023 yakni.
“Sritex Group meyakini ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan nyatanya Sritex Group telah melakukan serangkaian pembayaran yang melebihi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam Keputusan Persetujuan,” ujarnya.
Manajemen mengatakan SRIL sedang mengambil tindakan hukum dan rencana lain yang akan diterapkan perseroan terhadap keputusan pailit tersebut dengan menunjuk pengacara atau kuasa hukum dari firma hukum Aji Wijaya & Co untuk mengajukan banding.
Saat ini perseroan bersama PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya dan PT Bitratex Industries (“Sritex Group”) telah menunjuk pengacara atau advokat dari firma hukum Aji Wijaya & Co., yang akan mendampingi dan mewakili Sritex Group dalam “melakukan banding terhadap keputusan pembatalan persetujuan (upaya banding)”, jelasnya.
Manajemen menegaskan bahwa SRIL kini mengajukan banding atas keputusan pencabutan persetujuan tersebut dan perusahaan tetap menjalankan bisnisnya seperti biasa untuk terus memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, pengaruh putusan pailit terhadap proses PKPU perseroan, meskipun Sritex Group telah melakukan upaya pailit, namun perseroan tetap menjalankan bisnisnya.
“Perusahaan akan tetap beroperasi seperti biasa dan akan terus berupaya meningkatkan produksi melalui kerja sama dengan berbagai negara dan pihak lain untuk meningkatkan pendapatan dan omzet perusahaan sehingga dapat tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan keputusan persetujuan,” ujarnya. . .
Perseroan akan terus berupaya memenuhi kewajibannya berdasarkan keputusan persetujuan tersebut dan akan tetap menjadi perusahaan tercatat di bursa efek di Indonesia.
Perseroan juga wajib senantiasa menaati peraturan yang berlaku berkaitan dengan pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, ketentuan, surat edaran, keputusan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh Otoritas Pengawas Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan peraturan tersebut. tentang perusahaan publik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Sritex memiliki informasi utang perdagangan emiten dengan jangka waktu lebih dari 50 tahun yang per 31 Maret 2024 bernilai $31,67 juta, meningkat $8,7 juta dibandingkan Desember 2023. Utang jatuh tempo dalam 30 hari bertambah 630.000 dolar AS. . Kemudian 31-90 hari meningkat $1,2 juta dan 91-180 hari meningkat $468.000.
Selain itu, SRIL juga melakukan restrukturisasi surat utang jangka pendek (MTN) yang jatuh tempo awal antara 18 Mei 2021 hingga 29 Agustus 2027.
“Akibat kebangkrutan, perseroan mengusulkan relaksasi pembayaran pokok dan bunga MTN,” tulis eksekutif SRIL.
(fsd/fsd) Tonton video di bawah ini: Video: Utang SRBI jatuh tempo, rupee semakin tertekan. Artikel selanjutnya Kesengsaraan Sritex (SRIL) menumpuk, utang menumpuk, staf di-PHK