Jakarta, ILLINI NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ciptaker). Mahkamah Konstitusi juga mengubah beberapa pasal dalam undang-undang penyisihan tersebut. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja, pemerintah harus segera memberikan kepastian, terutama pada isu-isu krusial seperti pengupahan, kata Sohendra, editor ILLINI NEWS. Lebih jelasnya karena hingga saat ini masih terdapat perbedaan, Redaktur Pelaksana ILLINI NEWS Muhammad Iqbal menyoroti perlunya kepastian dan regulasi dalam dunia usaha pasca putusan MK. Selengkapnya lihat wawancara Safrina Nasution dengan Redaktur Pelaksana ILLINI NEWS Suhindra dan Redaktur Pelaksana ILLINI NEWS Muhammad. Iqbal saat menutup acara The Bell di ILLINI NEWS, Senin (4/11/2024).
Related Posts
berita aktual BEI Ingin Cepat-Cepat Tendang 8 Emiten Bangkrut di Bursa
Jakarta. Direktur Evaluasi BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya akan terus bertemu dengan berbagai pihak untuk turut serta dalam…
berita aktual Peluang dan Tantangan Membangun Ekonomi RI dari Laut ke Darat
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan staf illinibasketballhistory.com. Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, mempunyai…
illini news Kebijakan Harga Gas Domestik RI, Belajar dari Sejumlah Negara ASEAN
Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan redaksi illinibasketballhistory.com. Kebijakan penetapan harga gas dalam negeri telah…