Jakarta, ILLINI NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ciptaker). Mahkamah Konstitusi juga mengubah beberapa pasal dalam undang-undang penyisihan tersebut. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja, pemerintah harus segera memberikan kepastian, terutama pada isu-isu krusial seperti pengupahan, kata Sohendra, editor ILLINI NEWS. Lebih jelasnya karena hingga saat ini masih terdapat perbedaan, Redaktur Pelaksana ILLINI NEWS Muhammad Iqbal menyoroti perlunya kepastian dan regulasi dalam dunia usaha pasca putusan MK. Selengkapnya lihat wawancara Safrina Nasution dengan Redaktur Pelaksana ILLINI NEWS Suhindra dan Redaktur Pelaksana ILLINI NEWS Muhammad. Iqbal saat menutup acara The Bell di ILLINI NEWS, Senin (4/11/2024).
Related Posts
illini berita Bos SKK Migas: Produksi Minyak Gak Boleh Turun Setetes Pun!
Jakarta, ILLINI NEWS – Kepala Kelompok Khusus Kegiatan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Sutjipto diketahui telah mengumpulkan…
illini news Tumbuh 22x Lipat, Ini Cara Ardenleon Maksimalkan Fitur Shopee Live
Jakarta, ILLINI NEWS – Industri manufaktur Indonesia sedang booming. Tak hanya tren yang terus beredar, brand-brand lokal bermunculan dan menawarkan…
illini berita Deflasi 5 Bulan Beruntun dan Alarm terhadap Perekonomian Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat dewan redaksi illinibasketballhistory.com. Permasalahan deflasi yang dihadapi Indonesia selama…